Friday, March 6, 2026

“KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT” : Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Penetapan tersangka advokat Hendra Sianipar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sangatlah Ironis dimana yang menjadi objek dalam pelaporan ini adalah Surat Kuasa yang menjadi Legal Standing seorang Advokat dalam melakukan pekerjaannya sebagai salah satu pilar dalam Penegak Hukum di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dimana adanya dugaan kepalsuan atas Pemberi Kuasa, yang mana bukanlah menjadi tanggung jawab seorang Advokat sepanjang seseorang membawa identitas yang jelas, sehingga penetapan Tersangka seharusnya dilakukan terhadap Pemberi Kuasa namun faktanya Pemberi Kuasa tidak pernah dihadirkan dan tidak di BAP apalagi ditetapkan menjadi Tersangka justru Advokat Hendra Sianipar, S.H. selaku Penerima Kuasa yang dijadikan Tersangka.

Dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan tindak kriminalisasi terhadap profesi Advokat, sehingga hal ini bukan lagi masalah personal melainkan sudah menyangkut advokat pada umumnya.

“Marwah Advokat” harus dikembalikan lagi pada tempatnya yaitu profesi “Officium Nobile”, untuk itu banyaknya pendapat dan support dari berbagai organisasi advokat, yang juga merupakan rekan-rekan senior dari Hendra Sianipar bersatu memberi dukungan sebagai sebuah bentuk solidaritas.

Dalam sebuah konperensi pers, Jumat, 6/3/2026, di kawasan Pelmerah, Jakarta Barat, memberikan tanggapannya.

Menurut Hasanudin Nasution, S.H., M.H., (Dewan Pembina DPN PERADI SAI) Sejak Undang undang Advokat diundangkan pada 21 Desember 2003, sejak saat itu advokat punya hak sendiri bagaimana ia menjalankan profesinya. Terkait itu apapun yang dijalankan seorang advokat dalam membela kepentingan klien, itu harus dianggap tidak melanggar hukum.

Untuk menilai seorang advokat salah benarnya dalam menjalankan profesinya itu ukurannya adalah etika.

Terkait Hendra, Hasanudin Nasution, S.H., M.H., (Dewan Pembina DPN PERADI SAI) mempertanyakan kesalahannya apa masuk kode etik atau kriminal atau pidana,” ucapnya.

Dengan memperhatikan dimana seorang Advokat sebagai profesi hukum tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagal subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP.

Dan Kalaupun benar orang (calon klien), yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat.

Karena itu penetapan tersangka advokat Hendra Sianipar adalah tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Menyikapi kriminalisasi tersebut, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal DPN PERADI) juga menjelaskan salah satu contoh tindakan penyidik yang mengkriminalisi profesi advokat, Dia mengatakan, “Sekarang advokat itu sifatnya hanya sebagai penerima kuasa, mengenai identitas yang memberi kuasa itulah yang harus ditanyakan, tentang kebenaran akan isinya, lantas si penerima kuasa sampai saat dilakukan penahanan juga belum melakukan isi dari Surat Kuasa tersebut. Kalau dia diduga melakukan pelanggaran kode etik bukan wewenang penyidik dari kepolisian tapi wewenangnya dewan kehormatan (PERADI) untuk memeriksa. Kalau melihat kasusnya, sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Sesuai dengan informasi yang diberikan rekan dari hendra yang datang sendiri ke Solo, Jawa Tengah untuk meminta cap jempol klien dan kemudian rekan dari Hendra membawa Surat Kuasa Umum tersebut untuk meminta tanda-tangan hendra pada Tanggal 4 desember 2023, yang mana hal tersebut masih diyakini oleh Hendra sampai dengan adanya hal yang berbeda baru diketahui setelah Hendra diberikan status tersangka sehingga jelas pada faktanya Hendra tidak mengetahui proses pembuatan Surat Kuasa.

Dijelaskan juga oleh Sumantap Simorangkir, S.H., M.H., (Komunitas Advokat Jakarta Barat), dimana Sumantap.menyoroti bagaimana surat kuasa itu dibuat artinya, ada pemberi kuasa ada penerima kuasa, biasanya di dalam rangka menangani suatu permasalahan, selalu mendengar duduk perkara.

“Kami akan membuat surat kuasa sebagai profesi di dalam membuat surat kuasa itu, kita sodorkan ruang lingkup adalah menangani dari A sampai Z. Pada waktu kami menangani A sampai Z, kita akan konfirmasi ke pemberi kuasa setuju tidak, kalau dikatakan setuju, ditandatangani oleh pemberi kuasa di hadapan penerima kuasa artinya si penerima wajib mengetahui sudah ditandangani,” terangnya.

Persoalan si Hendra Sianipar, lanjutnya, yang dijunctokan 55 KUHP lama, dia tidak melihat penanda tanganan surat kuasa itu karena dasar percaya, menghargai rekan sejawat sesuai dengan Kode Etik Advokat pasal 5 tentang “hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai”.

“Saya sebagai teman sejawat dari komunitas advokat Jakarta Barat, prihatin” ujarnya.

Hendra, masih kata Sumantap, diajak rekan sejawatnya untuk ikut menandatangani tanpa tahu proses pembuatan surat kuasa itu, siapa yang memberi kuasa juga Hendra tidak kenal karena selain percaya, rekan hendralah si pemilik perkara dan hendra hanya diajak ikut membantu.

“Ini mungkin yang menjadi perhatian bagi kita, jadi pelajaran, karena perkara seperti ini belum pernah terjadi. Karena jarang ada surat kuasa dipersoalkan oleh penyidik,” kata Sumantap.

Advokat Hendra Sianipar dari pemeriksaan awal dalam BAPnya sudah menerangkan posisinya dan pengetahuannya dalam pembuatan Surat Kuasa, fakta dimana Hendra tidak terlibat sama sekali dengan pembuatan dan atau proses terjadinya surat kuasa yang dipermasalahkan, bahkan tidak patut juga dikategorikan sebagai turut serta.

Pihak MABES POLRI mengabaikan bukti-bukti baru yang ditemukan pada November 2025, dimana ada tersangka utama yang mengakui perbuatannya dan dibuktikan dalam surat pernyataan dan video, yang mana tersangka utama ini menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya yang diakuinya dalam perkara ini, namun hal penting ini sama sekali tidak diindahkan oleh pihak kepolisian dengan alasan telah P21 dan harus diserahkan ke Kejaksaan, yang herannya kejaksaan juga menerima perkara ini tanpa melihat bukti-bukti yang ada, ada apakah ini?

Disebutkan Sumantap, terjadi miskomunikasi yang sifatnya dalam penyidikan, persoalan kedua, buktinya apa?, itu surat kuasa yang disodorkan asli atau tidak pada waktu pemeriksaan, apa bukti surat kuasanya?, apa Ia kenal sama pemberi kuasa?, kedua ada bukti-bukti suratnya, ketiga apa ada biayanya?

“Kalau ini sudah dilakukan artinya ia sudah pure melakukan tugasnya, tanggung jawab sebagai profesi advokat,” tegas Sumantap

“Kita (advokat) tidak identik dengan klien, kita tidak boleh disamakan dengan klien, apa kalau klien penipu kita juga penipu?,”pungkasnya, Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Sehingga jelas Penetapan tersangka terhadap hendra sianipar itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun di luar sidang pengadilan, artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan diluar sidang pengadilan.

Tentu Hal-hal tersebut diatas harus menjadi kekhawatiran bagi seluruh Advokat diluar sana yang bisa menjadi korban atas tindakan semena-mena oleh sesama Penegak Hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan), yang mana Perlindungan Hukum terhadap seorang Advokat dalam melaksanakan Tugasnya khususnya mengenai Hak Imunitas dipertegas kembali dalam Pasal 149 ayat 2 KUHAP Baru yang menyatakan. “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan”, Namun nyatanya Hak Imunitas seorang Advokat hanyalah Formalitas yang tidak dihormati oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sesama Penegak Hukum.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah hal tersebut dilakukan pasca adanya upaya dalam melakukan Reformasi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh DPR-RI, yang saat menjadi Topik pembicaraan Para Ahli Hukum dan Para Praktisi Hukum dalam masa transisi dari kiblat penegakan hukum “Kolonial” yang terkesan bertujuan menghukum menjadi Penegakan Hukum “Nasional” yang dianggap lebih “Humanis” dan mengedapan Hak Asasi Manusia.

Namun faktanya sampai dengan hari ini dipertontonkan tirani Penegakan Hukum “Kolonial” yang berfokus hanya pada menghukum dan mengesampingkan Hak Asasi Manusia dengan memaksakan penetapan Tersangka dan Pelimpahan Advokat Hendra Sianipar ke Kejaksaan tanpa melihat aturan-aturan hukum dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya serta mengesampingkan bukti-bukti yang seharusnya menjadi tolak ukur Kepolisian dan Kejaksaan dalam menganalisa suatu permasalahan hukum.

Bahwa perlu dicatat dalam Penegakan Hukum ini baik Penyidik Unit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri maupun JPU Kejati DKI sangat tidak Profesional dan memaksakan kehendak dengan mengabaikan fakta tentang Status Hendra Sianipar, S.H. sebagai seorang Advokat yang sedang menjalankan Tugas, dimana jelas tersangka tidak mempunyai maksud, kehendak dan pengetahuan membuat, memalsukan dan atau menggunakan surat palsu secara Bersama-sama seperti yang disangkakan dalam sangkaan pasal alternatif Pertama; Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga perlunya Kejaksaan Tinggi Jakarta mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk sesuai asas diferensial fungsional KUHAP yaitu menyatakan tersangka bukan pelaku Turut Serta dalam sangkaan pemalsuan surat dalam bentuk sangkaan alternatif Pertama; Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN ATAU menghentikan perkara atas nama tersangka untuk tidak dilakukan mendakwa dan atau penuntutan lanjutan ke persidangan melalui Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Pemohon sesuai dalam Pasal 140 ayat 2 KUHAP yang menyatakan ” Dalam hal Penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata

bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam Surat Ketetapan” dan Pasal 144 ayat (1) KUHAP “Penuntut Umum dapat mengubah surat Dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk penyempurnaan Maupun untuk tidak melanjutkan penuntutnya”.

“Jika advokat tidak waspada ya, terjadi seperti ini,” ungkap H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA). Hendra Sianipar ini, imbuhnya, mendatangani dengan niat baik tidak memiliki persepsi apa-apa, bahwa ingin bersama karena diajak teman sejawat, ternyata surat kuasa itu tidak benar dan Hendra jadi tersangka karena ikut mendatangi surat kuasa yang tidak benar tadi, padahal secara etika kan ada kepercayaan sebagai teman sejawat.

DR. Sudjanto Sud, S.H., S.E., M.H., (Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) Dalam kesempatan yang sama menyampaikan keinginannya agar advokat harus lebih pintar lebih, hebat dari polisi dan hakim, 10 kali lebih hebat, kalau hakim baca 10 kali membaca buku, advokat 20 buku membaca buku yang lain, “supaya bertarungnya tinggi, integritasnya tinggi,”. Sehingga hal hal seperti ini tidak lagi dalam dunia Advokat kedepannya.(*/ACN/Red)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles