
Actual News, Sumatera Utara — Polemik terkait ijazah Strata Satu (S1) Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Nias (UNIAS), Delipiter Lase S.E M.Pd, kembali mendapat penegasan resmi dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D. Ia menilai isu yang berkembang di ruang publik tersebut banyak ditunggangi oleh informasi keliru, terutama terkait pemahaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Penegasan itu disampaikan Prof. Saiful Anwar dalam orasi ilmiah pada Wisuda ke-IV Universitas Nias yang digelar Sabtu, 13 Desember 2025. Di hadapan sivitas akademika, tamu undangan, serta para lulusan, ia menjelaskan secara gamblang konteks historis dan regulatif PDDikti yang kerap disalahpahami oleh sebagian pihak.
“Perlu saya sampaikan, PDDikti ini mulai dilaksanakan tahun 2002 ke atas. Bagi yang tamat sebelum tahun itu, seperti saya yang lulus dari IKIP Padang tahun 1991, memang tidak tercatat di PDDikti. Pada masa itu belum ada digitalisasi, semuanya masih manual,” tegas Prof. Saiful Anwar.
Ia menambahkan bahwa ketidaktercatatan ijazah S1 di PDDikti tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan ijazah seseorang, khususnya bagi lulusan sebelum era digitalisasi pendidikan tinggi.
“Jadi bapak-ibu, khususnya dari LSM dan wartawan, jangan mengejar ijazah teman-teman kita yang jadi pejabat atau anggota DPR hanya karena tidak ada di PDDikti. Saya sendiri tidak ada ijazah S1 di PDDikti, karena memang belum ada saat itu,” ujarnya.
Menurut Prof. Saiful Anwar, mekanisme yang benar bagi lulusan lama apabila membutuhkan pembuktian administratif adalah dengan meminta surat keterangan resmi dari perguruan tinggi tempat yang bersangkutan menyelesaikan studi.
“Kalau tidak ada di PDDikti, bagaimana solusinya? Minta surat keterangan dari kampus tempat bapak atau ibu tamat. Jadi bagi angkatan ‘manula’ seperti saya, mengecek ijazah di PDDikti itu keliru, karena kami tamat sebelum sistem itu diberlakukan dan tidak dikenakan aturan berbasis digital,” lanjutnya.
Pernyataan Kepala LLDIKTI Wilayah I ini sekaligus memperkuat klarifikasi resmi Universitas Nias yang sebelumnya telah disampaikan melalui laman institusinya. Dalam klarifikasi tersebut, UNIAS menegaskan bahwa ijazah S1 Plt Rektor Delipiter Lase adalah sah secara hukum dan administratif, meskipun belum tercatat di PDDikti karena faktor waktu kelulusan dan sistem pendataan yang belum berlaku saat itu.
Isu ijazah Plt Rektor UNIAS sebelumnya mencuat melalui sejumlah pemberitaan dan pernyataan pihak tertentu yang meragukan legalitas ijazah karena tidak ditemukan dalam PDDikti. Namun, penjelasan Prof. Saiful Anwar menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap sejarah dan fungsi PDDikti, bukan pada keabsahan ijazah itu sendiri.
Dengan penjelasan resmi dari otoritas pendidikan tinggi regional, Prof. Saiful Anwar mengimbau masyarakat, LSM, dan insan pers untuk lebih bijak, objektif, dan berbasis data yang utuh dalam menyikapi isu-isu pendidikan, agar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan dan merugikan dunia akademik.
