ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Rumah Duka Jabar Agung adalah rumah tempat penyemayaman orang yang meninggal dunia dan biasanya di gunakan bagi orang yang non muslim.
Diketahui sebelumnya Rumah Duka itu terkenal Ramah Tamah dan selalu membantu dan menolong warga yang lemah ekonominya.
Namun hal itu di kagetkan dengan peryataan salah satu pegawainya (orang yang dipercaya) saat wawancara dengan media, di dalam video wawancara video rekaman itu, pegawai yang belum sempat diketahui namanya menyatakan “Orang kupang tidak boleh di semayamkan disini sementara waktu, dan ini atas perintah pimpinan”, ujar salah satu pegawai, Minggu (10/3/2024) di kantornya, di jalan Tb Angke Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pegawai itu juga menjelaskan dan menjabarkan secara singkat alasan penyebabnya. Yakni, ia mengatakan bahwa orang NTT tidak bisa diatur terkait ketertibanya.
“Orang NTT tidak bisa diatur ketertibannya” tandannya dalam vidoe tersebut.
Masihnya, sampai saat ini kebijakan itu masih berlaku sampai ada kebijakan lainya. Sepanjang belum ada kebijakan lain artinya orang NTT secara umum tidak diperbolehkan dilayani.
“Sepanjang belum ada kebijakan baru, orang NTT tidak boleh dilayani terkait persemayaman di sini” tukasnya seperti dalam rekaman video media.
Sampai berita ini diturunkan, menurut sumber yang dipercaya sudah ada penolakan warga kupang tidak diperbolehkan di semayamkan di Rumah Duka Jabar Agung diantaranya warga kelahiran Oebfu Kecamatan Oebobo bernama Alfianti Somaria Missa yang meninggal akibat terlanggar Kereta Api dan direncanakan di semayamkan di situ namun ditolak dan di kemungkinan ada korban warga kupang lainnya juga ditolak.
Penolakan ini diperkirakan bisa menimbulkan kesan Rasis dan diskriminatif sebab alasannya kurang dapat diterima.
ACN/Tim/Red