ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Kembali Tiga Pilar Tamansari menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diawali dengan apel kesiapan dipimpin Supriyanto.
Dalam arahannya pimpinan apel menyampaikan,Jaga kesehatan ,rajin olah raga dan laksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab kalau ada hal yang menonjol laporkan.Penertiban yang tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi bila kedapatan tidak menggukan masker untuk efek jera dan di ingat.
Operasi yustisi di gelar di Jl. Kunir Rt. 04 Rw. 06 Keluragan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi tersebut 14 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serka Rudiyanto,Polsek Tamansari dan Satpol PP mendapati 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan Pada Rabu (16/6) 15 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker,15 orang tersebut oleh petugas di kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum berupa menyapu jalan
“Sanksi tersebut di berikan untuk efek jera agar selalh di ingat untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah di anjurkan oleh pemerintah”. Ujarnya
Ia menambahkan,kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,Dan kami terus mendukung kegiatan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,Tutup Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).