ACTUALNEWS.ID, Jakarta ,- Wacana soal Pemilu 2024 menerapkan dengan sistem proposional Terbuka atau Tertutup dimungkinkan ke proposianal Terbuka seperti pemilu lalu.
“Dimana proposional terbuka akan lebih demokratis dan profesional sehingga secara hakiki pemilu legislatif 2024 lebih mengarah ke pesta demokrasi,” hal ini dikatakan Robert Siagian, Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Prov DKI Jakarta, Jumat, 6/1/2023 dibilangan Grogol Jakarta Barat.
Prediksi itu didasari Robert karena gugatan ke MK (Mahkama Konstitusi) soal pemilu pernah dilayangkan sebelumnya, jadi kecil kemungkinan kusus gugatan proposional tertutup diterapkan pada pemilu 2024.
“Sebelumnya UU Pemilu pernah di gugut di MK, namun sudah mempunyai kekuatan keputusan hukum tetap artinya gugatan terdahulu di batalkan. Sekarang gugatan itu dimunculkan kembali berart ada Ne Bis In Idem,” tandasnya.
Sekertaris GPM itu juga menjelaskan, menurut UU No 8Tahun 2011 sebelumnya UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkama Konstitusi diterapkan juga asas ne bis in idem yaitu terhadap materi gugatan yang sama terkait muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah di uji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
“Jadi, gugatan yang diajukan dapat dibatalkan karena pernah ada gugatan sebelumnya dengan materi yang sama (Ne bis in idem),” terangnya.
Berdasarkan ajuan itu, Robert berkeyakinan kecil kemungkinan penerapan pemilu dengan sistem proposional tertutup diberlakukan.
“Berdasarkan asas Ne Bis In Idem maka gugatan ke MK sulit di diterapkan,” tutupnya.
ACN/CUN/Red
