ACTUALNEWS ID, Jakarta – “Pemerintah harus turut campur dan turun langsung pada kasus SK Budiarjo yang dituntut memalsukan surat girik 1906 dan 5047 dan seharusnya ada uji foriensik dari polri untuk menentukan palsu atau tidaknya” hal ini dikatakan Eros Jarot pada sidang pledoi nota keberatan SK Budiarjo terhadap Agung Sedayu Group Selasa (1/8/2023) di PN Jakarta Barat.

Eros juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian kusus pemerintah (Mahmud MD, selaku tim penyelesaian penanganan percepatan kasus pertanahan Indonesia) yang merasa hak warga negara yang tanahnya di rampas oleh akibat dari perbuatan/persekongkolan yang bukan miliknya.
“Untuk itu pak Mahmud MD harus konsen pada kasus SK Budiarjo ini,” pintanya.

Sementara itu, Pengacara SK Budiarjo Yahya SH dan Rekan pada sidang pledoi ini meminta pada Hakim dan Jaksa agar kasus ini diputuskan bahwa kliennya (SK Budiarjo) dibebaskan dari segala tuntutan.
“Jaksa dan Hakim punya hati nuranilah, bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen (surat girik),” ungkap ketiga pengacara.
Yahya dan Rekan juga merasa heran pada hakim dan jaksa yang tidak pernah menampilkan saksi-saksi penting terkait kasus ini.
“Ada keanehan dan kecurigaan besar tidak tampilnya para ahli tersebut,” tandasnya.
Kuasa Hukum Budianto Yahya dan Rekan meminta dalam proses kasus ini untuk lebih kepada adu data, tapi pengacara pelapor ( Haris Azhar) tidak pernah mau.
“Untuk itu Jaksa Penuntut umum dan Hakim punya penilaian/penilaian lain dalam memutuskan perkara ini” tutupnya.
ACN/CUN,RBT/Red