ACTJALNEWS.ID, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan perselisihan antara mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan publik.
Di tengah derasnya opini di media sosial, langkah Subdirektorat Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap berpegang pada aturan hukum tanpa terpengaruh arus viralitas.
Mantan petinggi kepolisian, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak profesional dalam membedakan dua ranah persoalan dalam kasus ini.
Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci merupakan satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendy di media sosial merupakan ranah pidana yang tidak dapat dibenarkan.
“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendy dan pemilik restoran terkait administrasi atau pelayanan adalah urusan internal.
Namun ketika data pribadi disebarkan hingga memicu cyberbullying massal, hal itu sudah masuk dalam delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di media sosial. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.
Menurutnya, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital atau trial by social media merupakan preseden buruk yang perlu ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.
Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum. Ia menilai kehadiran lembaga legislatif seharusnya mendukung upaya pencarian solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga polemik antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan.
Meski proses hukum tetap berlangsung, Ricky juga menyarankan agar para pihak mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice. Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan penghakiman massal di ruang digital yang dapat merusak kondisi mental individu maupun keluarganya.
Penyelesaian secara bermartabat dinilai menjadi langkah terbaik untuk memulihkan keadaan sekaligus memberikan pelajaran penting bahwa ruang digital harus dikelola dengan etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
ACN/INDAH/RED
