Sunday, February 8, 2026

Hipmikindo: UMKM Butuh Stimulus Bukan Kebijakan KUP Yang Menekan

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, khususnya Pasal 124 yang menyatakan bahwa:

Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan/ penyederhanaan administra perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Untuk itu, HIPMIKINDO (Himpunan Pengusaha Pengusaha Mikro Dan Usaha Kecil) mengusulkan agar UMKM diberikan ketentuan perpajakan sebagai berikut. Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto, kami mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

” Kami tidak setuju pemberlakuan pajak penghasilan 1% buat UMKM dari penghasilan Bruto pertahun, Ini sangat memberatkan pelaku UMKM,” ucap Syahnan Phalipi, Ketua Umum dan Founder DPP Hipmikindo, Selasa, 31/8/2021.

Lebih jauh, Dia menolak ketentuan rencana perubahan UU Tata Cara Perpajakan, sebaliknya, kata dia, tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun, artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil maka substansi yang terdapat pada PP no 23 Tahun 2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

” UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31 e Undang-Undang Pph, sehingga kami sangat keberatan apabila Pasal 31 e akan dihapuskan dalam RUU KUP, ” ungkapnya

Kami mengusulkan besarnya penjualan omset bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 milyar per tahun menjadi Rp 15 M, agar selaras dengan kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp 4,8 milyar sudah berlangsung hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi, disamping itu kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja – sebagaimana diperjelas dalam PP No.7/2021.

Bahwa usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya). Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran antara 3 tahun sampai 7 tahun.

Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang besar memiliki skill dibidang keuangan.

HIPMIKIDO juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha.

” Pada dasarnya semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UKM terdemotivasi. Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan,” tandasnya

ACN/Indah/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles