Heru Cipto Nugroho Kritisi Seruan Ketua MPR Bamsoet, Diminta Jangan Asal Ucap Soal Penundaan Pemilu 2024

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Calon Anggota Legislatif  Partai Amanat Nasional ( Caleg DPR RI PAN) Dapil VII Jawa Barat 2024 meliputi : Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang, yakni, Heru Cipto Nugroho biasa disapa Heru CN mengkritisi terkait wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang diserukan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang telah tersiar diberbagai media massa baru-baru ini.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara. 

Bamsoet juga menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi- KH Maruf Amin naik. Survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut angka 73,2 persen sebagai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah. 

“Saya menyarankan agar semua tokoh  politik nasional sebaiknya jangan asal ucap ke publik, akan tetapi justru buatlah yang terbaik untuk persatuan bangsa dan lebih fokus untuk mensejahterakan rakyat,

“Demikian dikatakan Politisi senior PAN Heru Cipto Nugroho ketika dihubungi sejumlah awak media massa  di Kantornya Tebet Jakarta Selatan, Sabtu  (10/12/2022).

Menurut Heru CN  wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. 

“Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan Pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat,” ungkapnya 

Menurut Heru CN, menyampaikan sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. 

Pertama, kata Heru CN , bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. 

Kedua, bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,”tegasnya 

“Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Lebih lanjut Heru CN menghimbau agar semua tokoh politik maupun tokoh Nasional lainnya jangan asal ucap apalagi tentang Penudaan Pemilu serentak 2024, karena justru  bisa memicu  kegaduhan politik yang dapat mengarah pada perpecahan 

dan  kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh.

“Saya hanya ingin mengingatkan saja bahwa  rakyat di seluruh Indonesia itu sudah sangat cerdas, makanya lebih baik para tokoh politik untuk  fokus bagaimana pemilu 2024 nanti, bisa berjalan dengan baik dan benar murah serta  kredibel, Ayo tunjukan..!! Tandasnya.

Editor : Red/Cuncun/San

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles