ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pemilihan Ketua Rt, Rw 017 Kel Kalideres, Kec Kalideres Jakarta Barat menuai masalah di lingkungan warga setempat.
Pasalnya, Pemilihan yang berlangsung pada bulan oktober 2021 sudah berjalan secara demokratis dan berpedoman pada Pergub no 171 tahun 2016.
“Ya, sudah berjalan dan sudah dikukuh dipos rw hasil pemilihan ketua Rt 003 dan 007,Rw 017” ucap Dwi Harianto, panitia PPBC tingkat Rt yang juga merangkap pengurus Rw saat itu, Senin,14/3/2022.
Dwi menjelasakan, Pengukuhan berjalan dengan baik, bahkan dihadiri oleh pemerintahan kelurahan dan babinsa, binmas kelurahan.
“Pengukuhan dilakukan di pos Rw disaksikan aparatur pemerintahan kelurahan, binmas dan babinsa, bahkan ada penyerahan plangkat rt, stempel rt serta didokuntasi,” tutur Dwi yang sekarang menjabat LMK(Lembaga Musyawarah Kelurahan) Rw 017.
Seiring jalannya waktu, tiba-tiba Lurah Kalideres, Acmad Subhan, SE, M.AP mengeluarkan surat penetapan Careteker untuk pengurus Rt 003 dan 007 dengan alasan bahwa ada warga yang komplen terhadap hasil pemilihan.
Menanggapi itu, Lurah Kalideres menjabarkan alasannya, saat pemilihan yang dilaksanakan bersama bulan November 2021 salah satu pemilihan tidak ada Bertia Acara dan absensi peserta dan satu lagi masalah domisili.
“Ada 2 rt akan kareteker yakni pemilihan di Rt 07 dan Rt 03 dengan masing-masing beda permasalahannya,” kata Lurah Kalideres, A. Subhan saat di temui awak media di ruang rapat kantor kecamatan, Selasa, 15/3/2022.
Subhan merinci, saat pemilihan rt 07 ada 2 pasang calon, calon yang kalah menuntut, dan tidak terima hasil pemilihan sampai melapor ke Biro Tata Pemerintahan Prov DKI Jakarta. Dengan alasan ada warga yang belum/tidak berhak ikut memilih.
Dan permasalahan di Rt 03, tidak ada hasil berita acara pemilihan kelengkapan administrasi lainnya, jadi calon yang terdeglarasi melaporkan alasanya pada Biro Tapem Jakarta.
“Berdasarkan arahan Biro Tata Pemerintahan Setda Prov DKI Jakarta tertanggal 14, Januari 2022 maka akan dibentuk careteker dikedua Rt itu, ” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaen) Tatang.S, dan Erwinsayah Lubis LSM Gempita Jakarta Barat mengatakan, kalau dilihat dari pelaksanaan pemilihan, kebijakan lurah mengambil keputusan careteker sudah tepat, karena dimungkinkan ada kekurangan syarat dan persyaratan yang tidak terpunuhi dalam Pergub 171/2016.
“Untuk menjaga kewibawaan pemerintah kelurahan wajar kebijakan careteker ditempuh lurah. Dan kalau tidak ada kepentingan lain, silahkan saja mencalonkan kembali,” tukas GPM dan Gempita.
Tapi, masih GPM dan Gempita, bila ada oknum kelurahan yang mencari keuntungan dan kepentingan dipemilihan itu, bila ada bukti kuat laporkan keinspektorat.
“Bial ada oknum yang bermain laporkan keinspektorat,” kata keduanya.
Kembali kelurah, Ia terus melaksanakan sesaui arahan dan dalam waktu dekat ini kareteker akan bekarja dan mengadakan pemilihan.
ACN/Rbt,Cun,Tim/Red