ACTUALNEWS ID, Bima — Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Triwulan (TW) III dan Triwulan IV tetap berhak memperoleh pembayaran 100 persen, meskipun tidak menerima TPG pada Triwulan I dan II.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.
Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Hak tersebut berlaku pada periode atau triwulan saat persyaratan administrasi dan beban kerja terpenuhi.
Selain itu, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menegaskan bahwa pemenuhan jam mengajar merupakan syarat mutlak dalam penyaluran tunjangan profesi.
TPG dibayarkan per triwulan dan hanya dapat dicairkan apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan.
Dengan demikian, guru yang baru memenuhi persyaratan pada TW III tidak dapat menerima TPG pada TW I dan TW II. Namun, pada TW III dan TW IV, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan SKTP telah terbit, TPG wajib dibayarkan secara penuh atau 100 persen, tanpa pengurangan.
Penyaluran TPG yang tidak dibayarkan pada triwulan sebelumnya bukan merupakan bentuk pemotongan hak, melainkan karena hak tersebut belum lahir secara administratif pada periode yang bersangkutan. Aturan juga menegaskan bahwa pembayaran TPG tidak berlaku surut untuk triwulan yang tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, guru penerima TPG TW III dan IV tetap dinyatakan sah dan sesuai regulasi menerima tunjangan 100 persen, meskipun hanya memperoleh dua triwulan dalam satu tahun anggaran.
ACN/TEGUH/RED
