Monday, October 6, 2025

GEGI Sudah Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material Yang Disembunyikan

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. Memori Banding telah diajukan pada 28 Oktober 2024. Isinya memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.

Manajemen melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh GEGI kepada PT SUS pada 3 Februari 2023. “Pada review tersebut, GEGI dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada,” ucap Fahad Farid,S.H.,dari Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum GEGI, Jumat 1 November 2024.

Tidak hanya tertulis dalam placing slip, Fahad Farid, S.H., menyatakan, dalam cover note sebelum polis diterbitkan, GEGI masih mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah. Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record.

“Hal ini dapat dilihat GEGI telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir,” terang Fahad Farid, S.H.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles