ACTUALNEWS.ID, Bogor – Maraknya praktik usaha galian C ilegal di wilayah timur Kabupaten Bogor, membuat (media) Pemantau Kinerja Aparatur Negara buka suara.
“Geram terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak tegas dalam menindak pengusaha yang melanggar Perda tersebut, Salah satunya seperti terjadi saat ini yang beroperasi di Kecamatan yang ada di kabupaten Bogor, sperti kecamatan Citeureup,dan Babakan Madang,
“Kegiatan tersebut sudah lama dilakukan, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda dan penegak hukum Kabupaten Bogor,” kata Rahya, kepada awak media Jumat (15/10/21).
saat ini sedang marak dan menjamur seperti galian tanah merah dan galian batu karang atau galian limstun diatas tanah milik adat dan Perhutani.

“Semua para pelaku ini adalah Ilegal, tidak mengantongi Ijin tambang yang resmi” tegasnya.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan jika persoalan legalitas tambang itu fiktif yang berada di provinsi. Namun dirinya tidak menampik, jika di wilayah Kabupaten Bogor masih banyak terjadi praktik usaha galian ilegal tersebut.
“Makanya nanti saya ingin kontrol , dan bikin laporan ke provinsi,”
Untuk diketahui, awak media menyebut, adapun lokasi galian tanah dan batu karang ilegal tersebut, diantaranya berada di Desa Lulut Kecamatan Kalapanunggal, Desa Nambo Kecanatan Kalapanunggal, Desa Kalapanunggal Kec Kalapanunggal, Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Galian Tanah merah di atas tanah lahan Aset Desa, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Galian tanah merah, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Galian tanah merah dan Desa Kadumanggu kecamatan Babakan Madang, Galian Sukahati Kecamatan Citeureup.(m, sanusi)
ACN/RED
