ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Pada hari Senin, (24/10/2022) organisasi pemerhati lingkungan hidup Forum Lestari Indonesia (FLI) melakukan peninjauan ke lokasi usaha pemanfaatan air tanah “Dolphin” yang beralamat di Jl. Raya Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok, Prov. Jawa Barat.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FLI, Andrian S. Pohan mengatakan pada saat Tim FLI melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengawas usaha pemanfaatan air tanah tersebut yang bersangkutan tidak bisa menjawab mengenai kelengkapan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Hanya memberikan keterangan bahwa usaha tersebut sudah berjalan kurun waktu setahun lebih.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap pelaku usaha tersebut wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Mengingat bisa berdampak pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Atas temuan ini, FLI melalui tim advokasi akan melakukan teguran tegas dengan segera melaporkan secara resmi ke pihak penegak hukum untuk memberikan teguran sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Agar pihak perusahaan tidak mengabaikan aturan yang berlaku demi keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya, laporan pengaduan ini juga disampaikan kepada otoritas tertinggi yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menindak perusahaan yang diduga nakal agar ditertibkan secara khusus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tutupnya.
ACN/Red
