ACTUALNEWS.ID Jeneponto, 11 April 2026 — Dugaan pengalihan data dan perubahan fungsi kepemilikan tanah terjadi di Desa Sapanang, Dusun Saroangin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kasus ini mencuat setelah adanya pertemuan somasi antara kedua belah pihak yang digelar di Kantor Desa Sapanang pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam pertemuan somasi tersebut, dibahas terkait dokumen sertifikat tanah yang pihak ahli waris menduga mengalami cacat administrasi. Pihak keluarga ahli waris H. Sangkala dan keluarganya menyampaikan bahwa hak waris atas tanah tersebut diduga dialihkan secara tidak sah atas inisial SM dan AF. Keduanya dituding oleh ahli waris H. Sangkala dan keluarganya telah memalsukan dokumen surat hibah sebagai dasar untuk proses sertifikasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kepala Desa Sapanang, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban /ahli waris menegaskan bahwa jika dugaan pemalsuan dokumen terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Pasalnya, proses sertifikasi tanah dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah berdasarkan hak waris. Tegasnya.
Di sisi lain, pihak yang dituding melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen menyatakan bahwa lahan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai prosedur.(SOP).
Upaya mediasi melalui somasi yang difasilitasi pemerintah setempat tidak membuahkan hasil atau menemui jalan buntu. Oleh karena itu, pihak keluarga besar H. Sangkala menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian terkait dugaan pengalihan data dan penyerobotan lahan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan.(Asriel)
