ACTUALNEWS.ID, KUTACANE – Dugaan Korupsi Rp 21 Milyar pada alokasi dana desa (ADD) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/5)
Dugaan korupsi ADD sebesar 21 Milyar dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Usai menyampaikan dugaan korupsi tersebut Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara menyampikan keterangan persnya tentang dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran tahun 2017 dan 2018.
“Terkait dugaan tersebut kami DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan Hattaruddin SE, AK, MM merupakan oknum kepala dinas/ Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” Sebut Saleh Selian di Banda Aceh, Senin (15/5).
Saleh Selian menjelaskan modus korupsi yang dilakukan oknum kepala dinas dalam pengelolaan ADD bersumber dari Anggrana Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), Dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH).
Lebih lanjut, Saleh memaparkan, tahun 2017 ADD dari DAU besarannya Rp 60, 118 Milyar ditambah dana hasil bagi pajak dan retrebusi daerah sebesar Rp 2, 310 Milyar. Demikian ADD sumber APBK disisihkan dari dana alokasi umum DAU dan ditambah lagi dana bagi hasil maka dana Sharing kabupaten bersumber dalam APBK tahun 2017 secara keseluruhan tercatat Rp. 62 428.100.000.
Tahun anggaran 2018 ADD Aceh Tenggara sebesar Rp 53.537 Milyar, sementara dana hasil bagi pajak mencapai Rp 3.580 Milyar. Untuk itu maka dana sharing kabupaten keseluruhannya sebesar 58.118 .100.000 sebagai dana pedamping DD sumber APBN.
Pengelolaan 62 Milyar uang Rakyat ini menimbulkan kecurigaan pihak LIRA, bahkan praktek ini sendiri diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12,306 Milyar ditahun 2017. Begitu juga ditahun 2018, pengelolaan anggaran dilakukan oknum dinas tersebut juga menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8.740 Milyar.
” Artinya total jumlah keseluruhannya kerugian negara berdasarkan perhitungan kamin dalam dua tahun terakhir tersebut mencapai Rp 21.047,” ujar Saleh Selian.
Modus yang digunakan untuk menggelapkan Rp 21.047 Milyar uang rakyat di tahun 2017 dengan cara seperti, program beasiswa perangkat desa se Aceh Tenggara dimana setip desa ADDnya dipotong sebesar Rp 6 juta , ada 385 desa dengan total anggaran Rp 2.320 Milyar.
Lalu dana pembinaan aparatur pemerintah desa dikutip Rp 1,5 Juta setiap desa dengan total anggaran dikumpulkan mencapai Rp 577 juta.
Begitu juga dugaan dana Siltap Desa yang dipotong dan tidak dikirim ke rekening 385 desa dengan jumlah bervariasi, disini mereka diduga mengumpulkan 2,733 Milyar.
Lalu pada dana Operasional perkantoran desa, adapun jumlah anggaran ini bervariasi yang masuk ke rekening desa. Dalam prakteknya uang tersebut tidak dikirim semua dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 799 juta.
Demikian juga halnya dengan insentif keagamaan desa, praktek serupa juga dijalankan dimana dari 385 desa yang mempunyai kegiatan ini tidak dikirim seutuhnya dalam rekening desa dengan total dana mencapai Rp 96 Juta padahal rangkaian kegiatan sudah dilaksanakan desa .
Lalu Anggaran lainnya sesuai dengan kondisi Kute (Desa) jumlah anggaran untuk 385 desa mencapai Rp 4.925 Milyar namun dana ini tidak pernah sama sekali mengalir ke rekening desa.
Begitu juga di tahun 2018, ADD kembali di potong bahkan tahun itu jumlahnya naik menjadi Rp 9,3 Juta setiap desa dengan total anggaran mencapai Rp 3.580 Milyar, dan itu hanya masuk ke rekening desa sebesar Rp 4,650 juta dan yang tidak dikirim ke rekening mencapai Rp 1,790 Milyar jika dikalikan 385 desa.
Dana Siltap Desa Rp 32,802 Milyar, lalu dana itu dipecah bervariasi, sementara yang dikirim ke rekening 385 desa hanya Rp 30.068 Milyar sisanya Rp 2.615 milyar tidak jelas rimbanya.
ACN/RED