ACTUALNEWS.ID JAKARTA, – Kasus penganiayaan dengan terdakwa Siti Raminah nampaknya berbuntut panjang. Tak suka dirinya menjalani proses hukum, pihaknya melaporkan beberapa orang dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kemarin, Jum’at 8 /8 /2025 Polres Jakarta Selatan kembali memanggil beberapa saksi terlapor yakni, Melly dan Piter sebagai saksi dalam kasus tersebut.Jauh sebelumnya Pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama Melly dan Tia Apriani dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan, penyidik mempermasalahkan video jumpa pers yang dituduhkan dilakukan oleh Tia Apriani dan Melly yang didampingi kuasa hukumnya Yoyon. Diketahui jumpa pers tersebut digelar dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Raminah terhadap Tia yang kini kasusnya sudah bergulir di pengadilan.
Dalam video tersebut, Melly menyebut jika Siti Raminah berniat mau pinjam uang, perkataan inilah yang kemudian menjadi judul dalam berita di YouTube. Yang kemudian diposting oleh Piter suami Melly melalui status WhatsAppnya.
“Jadi dalam pemeriksaan tadi penyidik mengatakan pelapor mempermasalahkan jika dirinya tak pernah memiliki utang sama siapapun dan merasa keberatan dengan hal itu,” kata Piter menirukan perkataan penyidik.
Anehnya, Selain mempermasalahkan perkataan soal utang, polisi juga mempertanyakan alasan jumpa pers dilakukan oleh Istrinya Melly dan Tia Apriani yang dijelaskan jika hal tersebut diminta oleh media secara langsung.
“Jadi bukan kami yang meminta dilakukan jumpa pers. Sekalipun kami yang meminta digelar jumpa pers apa itu salah??,” tanyanya heran.
Dilokasi yang sama, Melly yang juga hadir sebagai saksi menuturkan perkataan utang yang dilontarkan olehnya dalam jumpa pers tersebut adalah benar dan bukan rekayasa.
“Saya ada bukti dan juga saksi kalau dia memang memiliki utang. Atau perlu saya hadirkan ke polres nanti saksi-saksinya,” tegasnya.
Dirinya pun mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Siti Raminah ini adalah bentuk kemarahannya terhadap dirinya dan Tia yang telah memasukan dia ke penjara dalam kasus penganiayaan.
“Laporan saya dengan Tia perihal penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Raminah sudah berlanjut dan saat ini sudah dalam proses persidangan,” tegasnya.
disisi lain pihak penyidik akan memanggil para wartawan yang turut meliput serta menayangkan di chanel youtube.
Dewan Pers mengingatkan penyidik Kepolisian untuk tidak melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.
Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia
“Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik dan narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun
Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Siti Raminah pada tanggal 7 Maret 2025 nomor : LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Padahal jauh sebelumnya Laporan tersebut sempat di ajukan permohonan Pencabutan Laporan yang sudah di tandatangani dan juga bermatrai serta di cap stempel oleh pihak Polres Jakarta Selatan pada tanggal 7 Mei 2025.Akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2025 terlapor kembali dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan kembali dengan alsan sipelapor mengajukan bahwa laporannya berlanjut.
Dalam perkara tersebut penyidik Polres Jakarta Selatan Vitco, akan memaggil beberapa wartawan untuk dilakukan pemeriksaan serta dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Mengacu pada MoU dengan Kapolri terkait dengan pengaduan karya jurnalistik. Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka sebaiknya dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers.
MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa pers harus disosialisasikan dan dipahami oleh pihak terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugas.*/ACN/RED