Monday, October 20, 2025

(Dirkamtib) Ditjen Pemasyarakatan Pimpin Razia Gabungan di Rutan Kelas 1 Guna Meminimalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka mendukung program pelaksanaan Back To Basic Pemasyarakatan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back To Basic serta menyikapi pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta  melaksanakan langkah-langkah deteksi dini dalam meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban melalui razia gabungan yang dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjen Pemasyarakatan, Bapak Abdul Aris beserta jajaran, serta Tim Satopspatnal Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Selain razia gabungan, deteksi dini yang dilakukan antara lain dengan melaksanakan mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta sesuai prosedur untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

“Berdasarkan assessment RRI (Resiko Residivise Indonesia)dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka pencegahan gangguan kamtib serta menekan overcrodite di Rutan jakarta Pusat giat mutasi dilaksanakan pengawasan dan pendampingan oleh Dirkamtib dan Jajaran Satopspatnal PAS Kanwil DKI Jakarta,” ujar Fonika Affandi.

Pemindahan warga binaan yang berlangsung pada hari Selasa (25/01) ini dikawal oleh anggota Polri dan petugas pengamanan Rutan. Kegiatan pemindahan warga binaan (mutasi) yang dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dilakukan tes Swab Antigen oleh Tim Medis Rutan pada setiap warga binaan yang akan dimutasi guna memastikan hasilnya negatif Covid-19.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles