Monday, June 23, 2025

“Diduga Tidak Memiliki Izin”Warga Minta Bangunan di Jalan Swadaya Ditindak Tegas

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Masyarakat minta Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petambura (Gropet), tindak tegas bangunan komersil tanpa IMB atau PBG
di Jl. Swadaya Raya Rt RW 10 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Gropet Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga bernama Andri, yang merasa tidak nyaman dengan kegiatan bangunan tersebut. Pasalnya, selain dikerjakan tanpa mengantongi IMB atau PBG sebagaimana yang diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, bangunan komersil yang kabarnya akan diperjualbelikan tersebut. Dikerjakan tanpa pamit atau pemberitahuan terlebih dulu kepada warga maupun RT setempat.

” Harus segera ditindak sesuai aturanlah, biar ga jadi contoh buruk, bagi masyarakat maupun kontraktor yang akan membangun.” Kata Andri Jumat (23/5/2025) di Jl. Swadaya.

Hal senada juga disampaikan Mumuh Ketua RT setemapat, saat ditemui awak media pada Jumat ( 23/5/25), di Kanto RW 10. Menurut Mumuh memqng tidak pemberitahuan dari pihak pemilik ataupun kontraktor kepada pengurus RT, bahkan saat Ia menyambangi lokasi untuk meminta inforamasi kegiatan pemlik bangunan terkesan arogan dengan tidak mengindahkan aturan dan etika bermasyarakat.

Menggapi hal tersebut salah seorang pengamat Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kec. Gropet, yang dihubungi lewat ponsel probadinya, magatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan Ke lokasi dalam waktu dekat ini.

“Terkait laporan ini, kami akan melakukan pengecekan dan meninjau lokasi bangunan tersbut, dalam waktu dekat ini. Ungkapnya pada (24/5/2025).

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles