ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sebuah bangunan tampak kokoh berdiri di jalan Tb Angke Ruko Botak Seng, No 17/18, Rt 09, Rw 05, Kalurahan Wijayakysuma, Kec Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hasil pantaun AN.Id dilapangan tidak ada plang info IMB (Izin Memdirikan Banguana), padahal Bangunan 4 lantai itu sudah hampir purna.
Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, ada pejabat yang membakingi pembangunan itu.
“Sudah beberapa kali, pegawai kecamatan, walikota dan wartawan serta LSM datang, tapi semua baik baik saja tuh,” ujar tokoh setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis, 23/6/2022 di lokasi.
Dia juga menambahkan, sepertinya yang punya ruko itu kebal hukum, bagaimana tidak kata dia, seharusnya semua diruko itu 3 lantai, ini 4 lantai dibangun tanpa tersentuh aturan yang belaku.
“Padahal kan ada pejabat Citata di kecamatan sebagai fungsi kontrolnya. Tapi kelihatannya melempem, buktinya setahu saya tidak ada penyegelan tuh,” tambahnya.
Tokoh itu juga menyayangkan sikap fungsi Citata Kec Grogol Petamburan yang terkesan tebang pilih dalam menindak Bangunan.
“Mungkin sudah koordinasi kali, sehingga pembangunannnya lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Tatang.S, Ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Jakarta Barat menilai jangan sampai fungsi citata terkesan pembiaran sehingga berdampak pada bangunan lainnya.
“Fungsi Citata yang kurang melekat bisa diartikan tebang pilih. Ini bisa berdampak pada Citata itu sendiri. Semua juga tau lah, ini bisa membuka kecemburuan masyarakat di lapangan,” ujarnya saat di tanya soal bangunan yang tidak ada izin.
Tatang juga berharap, ada ketegasan dari pemerintah setempat, tidak ada yang kuat atau yang membekingi dalam suatu pelanggaran.
“Siapapun harus ditindak, termasuk oknum yang membakingi. Peraturan harus di tegakkan,” tukasnya kembali.
AN/Tim/Red