ACTUALNEWS.ID Raja Ampat Sabtu, 28 Maret 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras dugaan tindakan relokasi paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Raja Ampat (P3R).
Menurut YLBH-KIP, para pedagang tersebut menjalankan aktivitas jual beli di atas tanah adat milik Bapak Ahmad Jen Mayor, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah maupun tanah negara.
Hal ini didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 31 Desember 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2024 yang memberikan kewenangan kepada P3R untuk menggunakan dan mengelola tanah tersebut.
Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance P. Dasnarebo, S.H., menilai bahwa, Pemda Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, maupun penggusuran secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Pihaknya menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Bukan dilakukan dengan cara-cara represif,” katanya pada, Sabtu (28/3).
Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebagai putra daerah seharusnya memahami dan menghormati hukum adat serta ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 42 dan Pasal 51 yang mengatur tentang pengakuan hak ulayat serta mekanisme pelepasan tanah adat melalui musyawarah dan ganti rugi.
Tim kuasa hukum lainnya, Lutfi S. Solissa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka harus dibuktikan secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti sikap Pemda yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK), khususnya Fraksi Otonomi Khusus, telah dua kali melayangkan surat resmi untuk mengundang Pemda dalam pembahasan bersama, namun tidak pernah direspons.
“Ini mencerminkan tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik (good governance), karena keputusan diambil secara sepihak tanpa dialog,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Noeva M.P Raiwaky, S.H., yang menilai tindakan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat di Tanah Papua.
Atas dasar itu, YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke DPR Papua Barat Daya Fraksi Otsus serta MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan ke Polda Papua Barat Daya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan hak-hak klien mereka.
YLBH-KIP berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan tetap menghormati hukum positif serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.ACN/Edo LembangRED
