ACTUALNEWS.ID LEUWILIANG, BOGOR (13/12) – Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) mengungkap dugaan praktik pengolahan emas ilegal yang disertai peredaran dan transaksi rutin bahan kimia berbahaya (B3) di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas tersebut bukan penambangan emas langsung, melainkan pengolahan ulang lumpur atau material sisa hasil pengolahan (tailing) yang dibeli dari pihak tertentu, lalu diolah kembali tanpa izin pengolahan mineral, tanpa izin penggunaan B3, serta tanpa izin usaha dan niaga hasil emas.
LPMI menduga bahan kimia seperti sianida, karbon, dan soda api diperjualbelikan secara rutin melalui rantai pemasok yang terstruktur. Sejumlah titik diduga digunakan sebagai tempat transaksi, termasuk gudang bahan kimia yang dikamuflase dengan kedok toko material, untuk memenuhi kebutuhan pengolahan ilegal tersebut.
Hasil pengolahan lumpur tersebut kemudian diduga diperdagangkan secara ilegal, tanpa dokumen asal-usul yang sah dan tanpa kontribusi kepada negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
LPMI juga mencatat adanya indikasi pembiaran atau dugaan perlindungan oleh oknum tertentu, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan efektif. Atas dasar itu, LPMI telah menyampaikan laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebagai solusi, LPMI menegaskan bahwa langkah investigasi dan pelaporan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mendorong penertiban dan pembinaan, termasuk kemungkinan pembentukan koperasi pengolahan mineral sekunder agar seluruh aktivitas dapat berjalan legal, terawasi, dan sesuai ketentuan hukum.*/ACN/RED
Sebagai Langkah Lanjutan
Selain laporan ke Propam Polri, LPMI akan menyurati kementerian dan instansi terkait, antara lain:
- Kementerian ESDM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Perdagangan
- Pemerintah Daerah setempat
