ACTUALNEWS ID BANJAR — Lembaga Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melaporkan penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan. Laporan ini diajukan karena lembaga tersebut menilai terdapat pelanggaran prosedur dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan perkara Hj. Sanawiyah.
Kasus bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga terdampak pembuangan limbah tambang PT Arutmin. Namun, proses penyidikan yang berjalan dinilai tidak sesuai mekanisme hukum, terutama terkait Surat Perintah Membawa Saksi serta upaya pemanggilan paksa 18 November 2025 ketika yang bersangkutan disebut tengah sakit.
WRC–PAN RI juga mempertanyakan langkah Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang mengirimkan surat perkembangan perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025, padahal Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan KUHAP dan peraturan internal Polri.

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra, menyebut penanganan perkara ini terkesan terburu-buru dan berpotensi mencederai asas profesionalitas penyidikan. Ia menegaskan pihaknya akan menyurati Presiden dan Kapolri untuk meminta perhatian atas dugaan penyimpangan tersebut.
WRC–PAN RI berharap Propam memproses laporan mereka secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.ACN/RED
Editor: AYS
Sumber: Humas MIO
