ACTUALNEWS.ID, Tangerang Selatan – Sudah seharusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menata wilayahnya secara baik dan benar. Seperti yang terlihat diduga adanya bangunan billboard liar / tanpa Ijin yang dengan sengaja dibiarkan bebas berdiri di Jl.Pondok Cabe Raya Kota Tangerang Selatan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Diduga Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Bangunan Cipta Karya Dan Penataan Ruangan Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan seakan tutup mata, sehingga merugikan pihak pengusaha yang telah menjalankan semua
kewajibannya.
Dalam hal memperoleh perizinan bangunan billboard. Sebut saja Ludy, yang menjadi pihak pengusaha yang paling dirugikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,
“Kejadian ini bermula saat saya akan membangun billboard pada pertengahan tahun 2023. Awalnya semua berjalan lancar, mulai dari surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang
ditetapkan tanggal 1 November 2023 dan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan tanggal 12 Desember 2023 oleh DPMPTSP Tangerang Selatan.” Ucap Ludy sapaan akrabnya.
“Saya (Ludy) juga sudah membayar pajak retribusi daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada tanggal 11 Desember 2023 (untuk PBG) dan pada tanggal 5 Januari 2024 (untuk pajak reklame) atas nama PT. Megah Dharma Abadi.” Lanjut Ludy.
“Masalah muncul sekitar awal tahun 2024, dimana bangunan billboard liar / tidak berizin dibangun hanya berjarak +/- 15 meter dari titik lokasi bangunan billboard berizin PT. Megah Dharma Abadi. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2015 Cq Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (3) huruf 3 point 2, maka pada tanggal 26 Maret 2024, saya layangkan surat keberatan ke DPMPTSP Tangerang Selatan dengan tembusan ke Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Setelah menunggu hampir 4 (empat) bulan lamanya, saya baru mendapat surat balasan dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, yang jawaban suratnya menyatakan telah melakukan pengecekan lapangan dan melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun dari hasil koordinasi tersebut mendapatkan informasi bahwa bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah melakukan mekanisme pengawasan dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan reklame billboard yang tidak berizin untuk menertibkan sendiri bangunannya dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan masih belum mengindahkan maka akan
dilakukan tahapan penertiban selanjutnya sesuai Perundang – Undangan yang berlaku.
Dikarenakan permasalahan yang terjadinya sudah terlalu lama sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu mulai dari bulan Maret 2024 sampai Oktober 2024 tidak ada tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Tangerang Selatan beserta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, sehingga saya pada tanggal 23 Oktober 2024 mengirimkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Walikota Tangerang Selatan ke DPRD Kota Tangerang Selatan kepada Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan dengan tembusan ke Walikota, yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas apapun.” Tutup Ludy kepada awak media.
ACN/RED