Di tulis oleh : RND
ACTUALNEWS.ID Jakarta ,Goresan Kebijakan Publik – Polemik rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tidak lagi berhenti pada persoalan transparansi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Masalah sesungguhnya kini bergeser ke tingkat kota, ketika Pemerintah Kota memilih tetap melanggengkan calon FKDM hasil proses yang sejak awal dipersoalkan publik, tanpa klarifikasi kebijakan yang memadai.
Sejak awal, kritik publik tidak diarahkan pada siapa yang diterima atau ditolak. Inti persoalan adalah proses —ketiadaan penjelasan terbuka mengenai tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan dasar penetapan. Dalam ruang kosong inilah muncul persepsi yang terus menguat: titipan terasa lebih sakti daripada aturan .
Alih-alih menjawab substansi tersebut, pemerintah di berbagai level justru menyuguhkan respons normatif. Di tingkat kelurahan dan kecamatan, jawaban tidak menyentuh inti persoalan. Di tingkat kota, sikap yang diambil lebih problematik lagi: menyerahkan persoalan ke level bawah, sembari pada saat yang sama mengukuhkan hasil seleksi sebagai sesuatu yang final. Ini bukan sekadar kontradiksi, melainkan kegagalan tata kelola.
Ketika pemerintah kota mempertahankan hasil tanpa membuka ruang evaluasi, maka diam tidak lagi netral. Diam berubah menjadi keputusan kebijakan. Dan keputusan untuk mempertahankan hasil tanpa akuntabilitas adalah bentuk pembiaran yang dilembagakan. Dalam bahasa yang lebih jujur, ini adalah the violence of silence—kekerasan yang lahir dari keengganan menjelaskan.
FKDM dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019. Regulasi ini memberi kewenangan, tetapi tidak pernah memberi hak untuk menutup proses. Ketika kewenangan dijalankan tanpa transparansi, maka aturan kehilangan daya ikatnya. Pada titik inilah publik membaca pesan yang keliru namun logis: aturan ada, tetapi bisa dikalahkan oleh klaim dan kedekatan.
Lebih berbahaya lagi, sikap pemerintah kota yang melanggengkan hasil klaim menciptakan preseden buruk. Ia mengirim sinyal bahwa keberatan publik tidak perlu dijawab dengan penjelasan, cukup dengan pengesahan administratif. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap kebijakan wilayah ke depan akan menghadapi masalah yang sama: sah secara formal, rapuh secara legitimasi.
Editorial ini menegaskan: yang dipertahankan seharusnya bukan hasil, melainkan kepercayaan publik. Pemerintah kota seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas, bukan sebagai pelindung ketertutupan. Tanpa koreksi terbuka, FKDM berisiko lahir dari proses yang cacat legitimasi, sehingga sulit menjalankan fungsi kewaspadaan dini secara efektif.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui FKDM. Ia adalah cermin tata kelola pemerintahan wilayah. Ketika negara memilih diam, warga menanggung akibatnya. Dan selama diam itu terus dilanggengkan, aturan akan terus kalah—bukan oleh hukum, melainkan oleh praktik yang tak pernah mau dijelaskan.
AN/Rbt/Red
