Monday, November 3, 2025

CEO PT Sawerigading International Group Sesalkan Kriminalisasi Investasi Tambang di Papua

ACTUALNEWS.ID Jakarta – CEO sekaligus Chairman PT Sawerigading International Group, Andi M. Irhong N, menyayangkan adanya dugaan praktik mafia tambang yang menghambat kegiatan investasinya di Papua, meski seluruh legalitas perusahaan telah resmi dan sah sambil menunggu kelanjutan proses IUP yang sedang di urus di kementrian ESDM.

Ia menuding oknum aparat berinisial Kompol AF Pombos, yang menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Polda Papua di Jayapura, sebagai pihak yang menjadi kendala dalam kegiatan tambang miliknya di titik 0 Km, Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua

“Kegiatan investasi kami di sana sudah mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Adat Keerom,” ujar Andi M. Irhong N saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Andi mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapinya diduga kuat berkaitan dengan kepentingan oknum tertentu.

“Selama ini, kalau memang kami bersalah, seharusnya diarahkan oleh pemerintah, bukan ditangkap dengan motif politik ekonomi. Saya yakin ada indikasi ke sana,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dan Mabes Polri turun langsung untuk menginvestigasi kondisi di lapangan. Menurutnya, banyak hal yang perlu diperiksa agar investor bisa kembali masuk ke Tanah Papua.

“Bukan hanya tambang ilegal, iuran excavator 40 juta per bulan dan BBM dari sekian banyaknya tambang yang ilegal di backingi oleh para oknum dari Tipidter Polda Papua ini. Tapi kami selama ini diam karena tidak mau saling mengganggu. Saya yakin kebenaran dan keadilan pasti datang ketika produk kami berjalan dengan baik,” ujarnya.

Andi juga menepis pemberitaan yang menyebut pihaknya memiliki barang bukti emas sebanyak 257 gram yang di temukan oleh penyidik, berita yang sedang viral di media. “Itu tidak benar. Yang ditemukan itu hanya material pasir yang sedang kami periksa. Tidak mungkin investor mau berinvestasi miliaran rupiah hanya untuk hasil pemeriksaan nilai kecil dalam tes sampling Pra explorasi sebelum IUP di terbitkan” tegasnya.

Menurutnya, juga alat berat yang disebut sebagai barang bukti Caterpillar PC 200 tayang di media sebenarnya sudah rusak selama sembilan bulan dan tidak pernah digunakan.

“Itu alat ekskavator lama, rusak, hanya kami perbaiki untuk nanti digunakan jika operasional tambang sudah berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “bahwa seluruh kegiatan perusahaan sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan diketahui oleh dewan adat setempat, proyek ini dengan nama Cendrawasih Gold Mining yang di dukung penuh oleh Masyarakat Adat Keerom.” katanya

“Kehadiran PT Sawerigading Internasional Group atas keinginan Masyarakat Adat Keerom, jika kasus ini berlanjut bisa saja memicu konflik di tengah Masyarakat Keerom, ini di sampaikan langsung oleh ketua dewan adat Keerom.” bebernya

“Kami tidak melanggar aturan. Sebelum penangkapan pun, kegiatan kami jelas dan terbuka. Saat itu belum ada aktivitas penambangan berjalan karena masih tahap pemeriksaan lokasi,” katanya.

Andi menjelaskan, tambang tersebut bukan proyek kecil. “Kami bahkan didukung oleh sembilan negara investor. Rencana kami jangka panjang dan melibatkan masyarakat adat agar bisa membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan di Papua,” paparnya.

Lebih lanjut, Andi menyebut adanya indikasi pemerasan dari oknum aparat terhadap perusahaannya.

“Kami punya bukti bahwa pernah diminta sejumlah uang. Bahkan ada bukti percakapan yang menunjukkan bahwa mereka melakukan kriminalisasi terhadap kami,” ungkapnya.

“Bahkan pada saat interogasi di Tipidter Papua di duga ada oknum mengambil Photo dan video kami bersama orang asing ( cina) lalu di kirim photo itu ke jakarta ke salah satu oknum atas nama Agus Wahyudiono untuk di gunakan memeras keluarga investor di cina dengan meminta uang puluhan milyar “

Menurutnya, “Penanganan kasus yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur.
Penangkapan tidak melibatkan dinas pertambangan provinsi juga tidak melibatkan pihak imigrasi Papua, dan anehnya lagi
Penangguhan seharusnya hanya 12 jam, kami sudah bisa bebas karena tidak bisa lagi dilimpahkan ke kejaksaan masa tahanan sudah berakhir 60 hari. Tapi kami malah dibujuk untuk penangguhan sementara. Sampai sekarang tahap dua tidak bisa dikirim ke kejaksaan, dengan alasan belum cukup bukti” tuturnya.

Andi juga menambahkan bahwa telepon genggam dan paspor milik warga negara asing yang terlibat dalam proyek tersebut masih ditahan pihak kepolisian.

“Kami sudah buat laporan resmi ke Kejaksaan Agung di tembuskan ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia pada Jumat tanggal 31 Oktober 2025 agar kasus ini diinvestigasi lebih lanjut. Sedangkan di belakang para penambang ilegal di sana masih banyak beroperasi dalam koordinasi para oknum-oknum aparat nakal tersebut, ada oknum aparat yang bermain. Kami punya bukti-bukti” pungkasnya.ACN/Calista/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles