ACTUALNEWS.ID, Purwakarta, Jawa Barat Actualnew.id – Sebanyak 12 desa Se- Kecamatan Pasawahan di undang oleh Camat Iman Surahman pada untuk membahas penyerapan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Fokus utama pertemuan ini adalah realisasi dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia.Rabu,(22/25).
Teknis Pelaksanaan Ketahanan Pangan Desa
Dalam arahannya, Camat Iman Surahman menegaskan pentingnya pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara aktif. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ketahanan pangan dapat dijalankan secara efektif dan menyentuh langsung masyarakat.
Selain itu, Iman mengingatkan bahwa program makan gratis yang dilaksanakan Dapur Sehat Kodim 0619 dan Yayasan Al-Muhajirin adalah bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan. “Jika ada pihak yang menawarkan kerja sama serupa di luar yang telah ditentukan, hal itu dipastikan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hadirnya Stakeholder dan Kolaborasi Multi Pihak
Acara ini dihadiri oleh perwakilan TNI dan Polri, Kepala KUA, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pendamping desa, dan perwakilan kepala sekolah. Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain:
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penyuluhan dari Kementerian Desa.
Harmonisasi antara BPD dan kepala desa untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Investasi pada BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) melalui musyawarah desa.
Iman juga menyoroti pentingnya peran media dalam mendukung transparansi dan kolaborasi antara pemerintah desa dengan masyarakat melalui platform digital. “Peran media sangat strategis dalam mendukung keterlibatan semua pihak untuk mewujudkan keberhasilan program desa,” ujar Bayu, salah satu perwakilan media.
Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Penggunaan dana desa sebesar 20% diarahkan untuk program ketahanan pangan yang melibatkan masyarakat sebagai objek utama pelaksana. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun kemandirian desa.
‘Camat Pasawahan menekankan bahwa kepala desa harus memahami tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa, sementara BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program’.
Terakhir pertemuan ini diakhiri dengan diskusi terkait transformasi BUMDes dan BUMDesma untuk meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat. Semua pihak yang hadir menyepakati pentingnya sinergi antarstakeholder dalam mengelola dana desa demi kemajuan bersama.
Camat Iman Surahman menutup acara dengan mengingatkan bahwa perubahan internal desa dan pengelolaan BUMDes harus menjadi prioritas utama untuk mendukung visi pembangunan desa berkelanjutan.
ACN/RED