ACTUALNEWS.ID, Bekasi – Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 justru memunculkan ironi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Di SPBU berkode 34.17701, warga kesulitan mendapatkan Pertalite yang diduga “disedot” oleh jaringan pengepul dan pengecer. Rabu, (9/4/2026).
Kelangkaan Pertalite di SPBU wilayah Cabangbungin kian dikeluhkan masyarakat. Pasokan yang baru masuk disebut hanya bertahan dalam hitungan jam sebelum akhirnya ludes, menyisakan kekecewaan warga.
Seorang warga mengaku tidak kebagian BBM meski pengiriman baru dilakukan sehari sebelumnya. “Baru kemarin sore SPBU ngisi, tapi pagi sudah habis. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujarnya dengan nada kesal.
Keluhan serupa disampaikan warga lain yang menilai kondisi tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan konsumsi normal harian. “Hampir tiap hari seperti itu. Sore masih ada, pagi sudah kosong,” katanya.
Kondisi ini memaksa warga membeli bensin eceran dengan harga di atas ketentuan resmi demi tetap beraktivitas.
“Kalau di SPBU habis, ya mau tidak mau beli eceran. Harganya jelas lebih mahal,” ungkap warga lainnya.
Di balik kelangkaan ini, muncul dugaan kuat adanya praktik penyelewengan BBM subsidi. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan celah pengawasan dengan mengisi BBM menggunakan sepeda motor bertangki besar maupun yang telah dimodifikasi, dilakukan secara berulang dan bergantian.
BBM subsidi tersebut kemudian ditampung dalam jeriken dan galon air isi ulang di sejumlah titik penampungan, sebelum diangkut oleh pengepul untuk disalurkan ke pengecer. Selanjutnya, bahan bakar dijual kembali secara eceran di warung-warung dengan harga di atas ketentuan.
Praktik ini disebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan luput dari pengawasan ketat, sehingga diduga menjadi penyebab utama cepat habisnya stok di SPBU.
Salah satu pengepul bahkan mengakui aktivitas tersebut sudah menjadi rutinitas. “Kalau pagi penuh yang ngisi. Biasanya lebih ramai malam. Kadang lagi enak ngisi, tiba-tiba stok sudah habis. Pengepul dari luar daerah seperti Karawang juga banyak yang ke sini, jadi cepat kosong. Bahkan kemarin sampai tiga hari berturut-turut habis terus,” ujarnya.
Pihak pengelola SPBU saat dikonfirmasi mengklaim telah berupaya membatasi pembelian oleh pengepul, meski diakui belum efektif.
“Kami sudah sering melarang, tapi memang sulit dikendalikan,” kata perwakilan pengelola.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Cabangbungin.pungkasnya…
Reporter,” Asn
ACN/RED
