ACTUALNEWS.ID Jeneponto – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Basir, SE. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Rapat internal BK DPRD Kabupaten Jeneponto diikuti oleh lima orang personel dan dipimpin langsung oleh Ketua BK yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai Ummat, Karaeng Daming atau yang akrab disapa Kardam.
Dalam rapat tersebut, BK DPRD membahas laporan terkait isu dugaan nikah siri yang dituduhkan kepada Muhammad Basir, SE. Namun setelah melalui proses klarifikasi dan pendalaman, Badan Kehormatan menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak BK DPRD Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keterangan maupun alat bukti yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Muhammad Basir, SE.
“Berdasarkan hasil rapat internal dan kajian Badan Kehormatan, kasus yang dilaporkan terkait Bapak Muhammad Basir, SE dinyatakan ditutup karena tidak cukup bukti,” ujar pihak BK DPRD saat diwawancarai awak media di lokasi kegiatan.
Dengan demikian, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto memastikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. BK DPRD juga mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan tersebut serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto., Dengan demikian adanya pemberitaan media kami ini.
