ACTUALNEWS.ID Jakarta,- Kuasa hukum Helwa, Franz Corentius Reinewald, S.H., menyatakan pihaknya siap mengajukan permohonan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama Cibinong dalam waktu dekat.
Seluruh dokumen, kata dia, telah rampung dan kliennya telah menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum tersebut. “Berkas sudah lengkap dan klien kami siap. Insyaallah akan kami daftarkan dalam waktu dekat, mudah-mudahan masih bulan ini sebelum pergantian tahun,” ujar Franz saat ditemui, Jumat. Franz menegaskan, hingga kini belum ada komunikasi dari pihak Habib Bahar bin Smith (HBS) kepada kliennya.
Ia memastikan Helwa tidak pernah menutup ruang dialog ataupun menghalangi upaya komunikasi dari pihak mana pun. “Kami tidak pernah memblokir atau menghalangi komunikasi apa pun. Namun sampai detik ini, pihak HBS belum menghubungi klien kami,” kata Franz. Menurut dia, pengajuan isbat nikah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, terutama bagi anak Helwa yang bernama Aslan. Kepastian itu mencakup status perkawinan orang tua serta hak-hak anak di mata negara. “Dengan isbat nikah, status perkawinan dan anak menjadi jelas secara hukum, termasuk pencatatan akta kelahiran dan penetapan nasab ayah. Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi tetap harus dicatat oleh negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” ujarnya.
Franz menambahkan, dalam proses isbat nikah poligami, keterlibatan istri pertama merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Meski demikian, ia menegaskan kliennya masih membuka peluang penyelesaian secara damai. “Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan damai. Namun jika tidak tercapai, kami siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wan Bek, pendamping Helwa, menilai pengajuan isbat nikah menjadi langkah penting untuk melindungi masa depan Helwa dan anaknya. Menurut dia, persoalan hukum perkawinan tidak seharusnya mengorbankan hak-hak anak. “Jangan sampai Helwa yang punya potensi kehilangan masa depan hanya karena persoalan pernikahan. Yang terpenting saat ini adalah kejelasan status hukum demi anaknya,” ujar Wan Bek.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab ayah biologis, baik dari sisi nafkah maupun perlindungan hukum. Menurut Wan Bek, pengakuan negara menjadi kunci utama dalam persoalan ini. “Yang utama itu pengakuan negara. Mau istri kedua atau ketiga tidak masalah, selama diakui secara hukum. Ini demi masa depan Helwa dan anaknya,” ucapnya.
