ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kantor ATR/BPN Jakarta Utara akan terus mengimplementasikan layanan elektronik pertanahan yang cepat, transparan dan efisien kepada masyarakat. Dengan begitu akan mengurangi kewajiban masyarakat pemohon sertifikat datang ke kantor pertanahan, memangkas antrian hingga 80 persen dan menghilangkan risiko kehilangan sertifikat.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST, MH menjelaskan bahwa layanan elektronik sertifikat pertanahan saat ini diterima dengan sangat baik oleh masyarakat dan dunia usaha.
Selain menjamin keaslian dokumen dan memudahkan akses terhadap sertipikat dan informasi pertanahan, juga memastikan keabsahan dokumen melalui pencetakan dengan secure paper.
Terkait adannya kekhawatiran masyarakat soal tidak akan dapat lagi lembar sertifikat fisik, Sontang menegaskan hal itu adalah tidak benar. Para pemohon sertifikat, selain mendapatkan soft file dari sistem, masyarakat juga akan dapat sertifikat secara fisik.
“Sistem layanan elektronik ini menjamin keaslian dokumen, memudahkan akses terhadap sertipikat dan informasi pertanahan, serta memastikan keabsahan dokumen melalui pencetakan dengan secure paper,” tutur Sontang, Jumat (7/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik akan sangat menguntungkan masyarakat. Selain terjaminya keabsahan dokumen, pelayanan kepada para pemohon sertifikat juga dipastikan lebih cepat dan transparan.
Selanjutnya bagi peran Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sebelumnya dilakukan secara manual, ke depannya akan dilakukan secara elektronik.
Untuk peran notaris dan PPAT tidak akan berubah dan tetap berperan sebagai penjaga hukum, juga sebagai agen perubahan yang harus siap menghadapi tantangan zaman dengan inovasi dan integritas.
“Dengan sistem yang semakin modern, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman bagi seluruh pihak,” katanya.
Untuk semua jajaran ATR/BPN Jakarta Utara pinta Sontang, harus siap dan wajib mewujudkan perbaikan kualitas dan kinerja, metakan potensi masalah pertanahan dan diselesaikan dengan baik. Tidak terlibat dalam lingkaran mafia pertanahan yang tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Jika ada oknum ATR/BPN yang tidak memberikan pelayanan baik, apalagi sampai terindikasi terlibat dalam lingkaran mafia tanah, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Sontang.
Dan terkait adannya sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN, Sontang menyatakan pihaknya akan memperkuat, memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN itu sendiri.
“Masyarakat tidak perlu kawatir sebab diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan,” ujarnya.
ACN/RED