ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari unsur satpol PP Kelurahan Tomang dan kecamatan Grogol Petamburan dan PPSU membongkar paksa satu bangunan liar yang berdiri dilahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dijalan tanjung gedong, kelurahan Tomang, kecamatan Grogol Petamburan, Rabu 27/9/23.
Bangunan tersebut dibongkar bukan tanpa sebab, penertiban ini dilakukan lantaran bangunan yang dijadikan lapak tempat usaha berdiri diatas saluran air.
Para pedagang pun terpaksa memindahkan barang dagangannya, Dimana mereka tidak bisa berbuat banyak saat melihat tempat usahanya mencari makan akan diratakan dengan tanah oleh petugas
Warga menilai penertiban bangunan liar tersebut tebang pilih, terlihat dari sekian bangunan yang banyak melanggar dilokasi, hanya satu yang dibongkar.
Andri salah satu warga dilokasi menyayangkan tindakan petugas yang dinilai tebang pilih dalam menegakan aturan, mengingat dari sekian banyak tempat usaha dilokasi yang juga kedapatan melanggar karena berdiri diatas saluran air, kenapa hanya satu bangunan saja yang di bongkar sedangkan yang lain tidak,” ujarnya dengan heran.
Menanggapi hal tersebut lurah Tomang M. Suratman menjelaskan, Selain guna menegakan Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, penertiban bangunan liar ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat secara daring melalui aplikasi JAKI yang melaporkan permasalahan tersebut,” jelasnya.
” Aplikasi JAKI sendiri adalah layanan satu pintu milik Pemprov DKI Jakarta yang disediakan bagi warga Jakarta untuk melaporkan berbagai persoalan di lingkungan mereka, agar segera ditagani oleh petugas Terkait,” terang Lurah Tomang.
“Selanjutnya Pasca dibungkarnya lokasi ini akan di tata dan dikembalikan kembali sesuai dengan peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau,” Tutup M.Suratman
ACN/RED