ACTUALNEWS.ID, DENPASAR – Dalam kurun waktu 5 minggu terakhir Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online.
Pengungkapan kasus judol itu, polisi menetapkan 10 orang tersangka beserta barang bukti yang dipergunakan alat judi online
Dari ke sepuluh tersangka 8 diantaranya wanita dan yang masih berusia belasan, Dan 2 pria berusia paruh baya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra dan didampingi para Kasat Reskrim Polres jajaran menjelaskan,” Ada sepuluh tersangka yang kami tetapkan, delapan wanita dan dua laki laki,” kata Jansen saat jumpa pers di lobi Ditsiber Polda Bali, Selasa (10/12/2024).
Masih dirinya jelaskan, Adapun dari delapan tersangka wanita berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19) dan NWRAA (22) semua masih berusia remaja bertastus pelajar atau mahasiswa. Dan dua tersangka pria berinisial IWD (59) dan IKS (46),” kata Kombes Pol Jansen Avitus.
Lebih lanjut Kabid Humas paparkan, Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram untuk mempromosikan judi online. Para tersangka mencantumkan tautan perjudian pada bio akun mereka, seperti URL sites.google.com/view/kyb-mantap. Dalam unggahan, pelaku juga menggunakan watermark promosi seperti Kuy 4D, Bandit 4D, dan Yoi 4D.
Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai Rp 500 ribu hingga ada yang mencapai Rp 60 juta rupiah.
Pengungkapan kasus judol ini merupakan bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya
Tidak terlepas itu, Jansen menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi aktifitas keseharian anak anak tidak terpancing mencari uang dengan proses yang gampang mengakibatkan bermasalah dengan hukum.
Masih kata dia, Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya, baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,” tutupnya.
Dari ke 10 tersangka terancam sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah.
ACN/YONS/RED