ACTUALNEWS.ID Tangerang Selatan – Adv. Puguh Kribo melaporkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) ke Polres Tangerang Selatan pada pukul 11.30 Wib 10/11/2025 dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/2630/XI/2025/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA, yaitu adanya perbuatan pidana yang locusnya berada di Buaran, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. yaitu adanya penguasaan lahan dari pewaris yang bernama Alm. Johan Cornelis Usmany kepada Ahli waris yang seharusnya pembagian 25% kepada masing-masing ahli waris, dan ada dugaan bahwa adanya penggunaan lahan warisan yang masih atas nama Alm. Johan Cornelis Usmany dialihkan kepada pihak lain selain ahli waris, sehingga diperkirakan kerugian Immaterial sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh Miliar) karena tidak adanya pembagian hak kepada Korban sejak 2013 sd 2025.
Disisi lain para terlapor juga telah menguasai dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain termasuk ada Kos-kosan, Penyewaan lahan parkir, Laundry dan menyewakan ke tambal Ban sejak 2009 hingga 2025, dan ada dugaan menggunakan lahan seluas kurang lebih 10.000m2 dari Alm. Johan Cornelis Usmany Untuk kepentingan pribadi dan tidak membagi pada pihak korban yaitu Jahya Omar Frizt Usmany anak pertama dari Johan Cornelis Usmany yang meninggal pada tahun 2011, dan istrinya pada tahun 2013 silam.
Bahwa ada penyalahgunaan hak yang dilakukan oleh para terlapor, sehingga Pasal 385 KUH Pidana yang dapat dikenakan pada perbuatan para terlapor tersebut. Disisi lain Para terlapor juga kedapatan terduga melakukan perbuatan menyewakan lahan dari Pewaris tanpa pemberitahuan kepada Anak 1 (pertama) dari Alm. JCU, sehingga dugaan sebagaimana pasal 376 KUH Pidana tentang penggelapan dalam keluarga.
Lahan yang dikuasai sejak 2013 tersebut dilaporkan oleh Dr. (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) , tersebut sudah sangat jelas dengan adanya bukti-bukti secara otentik tentang Dugaan penyalahgunaan hak terhadap korban sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terlapor. Upaya hukum ini dilakukan supaya keadilan dapat ditegakkan bahwa hak-hak dari korban harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum secara jelas menurut Undang-Undang.
Bunyi dari pasal 385 KUH pidana dan 376 Kuh Pidana
Pasal 385 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah dan perbuatan curang terkait tanah dan bangunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 376 KUHP menyatakan bahwa ketentuan pidana penggelapan dalam keluarga. Delik Aduan Absolut (Hanya Dituntut Atas Pengaduan) Penggelapan hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan (delik aduan absolut) dari korban jika dilakukan oleh Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus (misalnya, orang tua, anak, kakek, cucu) atau garis menyimpang derajat kedua (misalnya, saudara kandung).
Bahwa dalam hal ini Adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany, antara lain RU, DAU, YJU harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di. Mata Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.*/ACN/RED
