ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang (DCKTR) Kota Jakarta Barat nampaknya tidak serius menangani maraknya bangunan yang tidak mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) di wilayahnya.
Pasalnya, 2 bangunan yang terletak di jalan jelambar selatan 17, rt 014, rw 009 kelurahan dan jelambar barat 2D, rt 0010, rw 011 kelurahan jelambar baru tetap saja berdiri tanpa mengendahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021, Pasal 253.
Dimana PP No 16/2021 Pasal 253 diatur soal aturan pengganti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dimana ditegaskan bahwa pemilik bangunan/gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses kontruksi bangunan sebagai syarat utama pembangunan.

Dalam pantauan media, kedua bangunan tersebut tetap saja berjalan dan di duga di lindungi olah oknum DCKTR setempat. “Pastilah ada oknum yang melindungi, kalau tidak mana mungkin pemilik berani membangun,” ujar Sigit tokoh pemuda setempat, Jumat (11/10/2024).
Sigit pun mejelaskan kalau memang tidak ada yang membekingi pasti akan ditindak. “Fungsi pengawasan DCKTR pasti ada dan pasti tau. Ya, mungkin sudah kongkalikong,” tandasnya.
Dia juga meminta pada aparat DCKTR segera menindak dengan cepat bila tidak ada ijinya dan jangan sampai terkesan ada tebang pilih, “ada bangunan yang ditindak dan ada yang tidak,” tutupnya.
ACN/Tim/Red