ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Setelah melaksanakan demo dibulan April di depan kantor PT.TII (Trimaxindo Internasional Indonesia) jalan raya Prof Latumenten, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya di Ruko Latumenten Indah No 39 D, 18 pekerja PT. TII yang tergabung dalam SBAI-FBTPI (Serikat Buruh Aneka Industri-Federasi Buruh Tranportasi Pelabuhan Indonesia) terus berjuang sampai ke Menteri Tenaga Kerja.
“Sebelum tuntutan terpenuhi, kami terus berjuang” tegas naryo, salah satu pekerja di PT.TII, Jumat, 30/4/2021
Diakui naryo, memang sempat ada negosiasi pada perusahaan, tapi belum ada titik temu, sehingga kami layang kan tuntutan sampai ke Menteri, kita tunggu hasil dari pemerintah pusat, “Tuntutan kami sekarang berada di Menteri Tenaga Kerja, kita tunggu saja minggu ini apa hasilnya,” tandasnya
Dia juga menjelaskan, gara-gara membuat serikat di dalam perusahaan tidak diperbolehkan, makanya timbul tuntutan. padahal menurut dia, kami sudah jelaskan bahwa serikat itu lazim dan memang ada aturannya, “Serikat pekerja di lindungi Undang-undang, kenapa tidak di perbolehkan. kan serikat bisa menjamin kerja sama antara pekerja, perusahaan dan pemerintah,” tandasnya.
“Tuntutan kami masih tarap kewajaran dan normatif,” pungkasnya saat di temui AN.
Perlu diketahui sebelumnya pihak pekerja menginginkan dalam tuntutanya, yakni,
- Menginginkan 18 orang di perkejakan kembali.
- Bayar upah kekurangan tahun 2012 s/d 2021.
- Bayar Upah 18 pekerja yang selama ini di rumahkan.
- Berikan kebebasan berorganisasi/berserikat.
- Aktifkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan.
ACN/TIM/Rbt/Red