ACTUALNEWS.ID, Jakarta – RSJ Dr. Soeharto Heerdjen atau yang dikenal RSJ Grogol jalan Prof.Dr. Latumenten Jelambar Jakarta Barat menertibkan sekitar 14 bangunan yang tidak memiliki SIP (Surat Ijin Penghuni).
Menurut Ramzy Brata Sungkar, SH.,C.C.L dari Ahli Hukum Kemenskes yang juga Tim Advokasi Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia yang juga dari Kantor Miayal & Patner mengatakan, penertertiban ini dilakukan dalam rangka pendataan dan penyelamat aset kementrian.
“Penertiban sudah melalui SOP, artinya sudah dilakukan sosialisasi dan mediasi terlebih dahulu, dan sekarang pelaksanaanya,” ujar Ramzy, Rabu (26/2/2025) di lokasi.

Ramzy juga mengakui adanya gesekan pada pelaksanaanya. Namun semua alhamdulillah berjalan sesuai harapan.
Peryataan Ramzy juga dikuatkan Evi Nursyafina selaku Dir Keuangan RSJ Dr.Soeharr Heerdjan. Evi menjelaskan terkait penyelamatan aset yang luas tanah 6,4 h dimana terdapat beberapa berdiri bangunan diantaranya 37 rumah negara yang tidak ada SIP, 18 memiliki SIP dan 14 rumah yang tidak jelas.
“14 bangunan inilah yang kami tertibkan,” tandasnya.

Sementara itu, Agustinus Kilikily, SH selaku kuasa hukum dari warga rt 01, 02 Rw 04 kelurah jelambar menyesali tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit, kementrian kesehatan,cq tidak mengedepankan rasa kemanusiaan.
“Sebetulnya tanah yang diklem rumah sakit jiwa (rsj) grogol masih proses di pengadilan. Sebab tanah tersebut masih dimiliki ahliwaris berdasarkan Verponding no 6389/ dari tahun 1939 atas nama WL.A.A. De Groot,” tukasnya.
Agustinus menyesali adanya gesekan dan ia rencananya akan melapokan ke Propam Polri terkait ketidak netralan saat penertiban dan akan melapor balik pihak RSJ Grogol, Kementrian Kesehanan-Cq.
Hasil pantauan media penertiban masih berjalan dengan mamakai alat berat dan dijaga oleh pihak kepolisian, tni, satpol pp dan pengamanan pihak RSJ.
ACN/Rbt/Red