Tuesday, October 22, 2024

Fantastik Pengadaan Bibit Anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Diduga Tidak Sesuai Dengan Ketentuan

ACTUALNEWS.ID, Dairi -Terkait pengadaan bibit Tahun Anggaran TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibelanjaan melalui dari system E-Katalog.

Diduga dalam negosiasi harga adalah salah satu bentuk metode dalam pelaksanaan e-Purchasing Katalog dalam mencapai tujuan pengadaan, untuk mendapatkan barang atau jasa yang efesien dan efektif. Peran Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan negosiasi harga sangat penting sekali.

Karena harga barang yang tercantum di Katalog adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia Katalog. Pemerintah telah mengatur secara rinci dan tegas ketentuan-ketentuan dalam melakukan negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog.Selasa,(22 Oktober 2024)

Namun pada prakteknya kurang efektif, seperti persoalan yang tengah di soroti oleh Jadima Kudadiri S,PD Selaku Kabiro dari media Cetak Majalah Satya Bhakti khususnya dalam Pengadaan perbelanjaan Bibit Tanaman di Instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2024 yang diduga banyaknya kejanggalan,modus kecurangan pada negosiasi harga,demi meraup keuntungan yang besar ,seakan semua sudah terencana dan tersusun rapi dalam manajemen administrasi perbelanjaan.

Saat dikonfirmasi Kabiro dari media Satya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Saut Maruli Tua Sinaga, S.Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Melalui pesan (WA) singkat beliau menyampaikan pengadaan bibit dibelanjakana melalui e-Purchasing Katalog dan Maruli juga menambahkan “Perbelanjaan bibit manggis dibatalkan lih..spect yg kita tetapkan tdk ditemukan d penangkaran Sumut & kl didatangkan dr luar Sumut pagu tdk mencukupi, jd belanja bibit manggis disilvakan lih, lias ate”imbuhnya

Ditambah Maruli Sinaga “Belanjanya tdk dgn tender at belanja penghunjukan langsung (PL), kami belanja d e-catalog lih…”Sebutnya
Jumat,(27/09/2024).

Terpisah Sesuai informasi dari sumber yang layak dipercaya menyampaikan Kalau pembongkaran bibit ada sebahagian siang hari dan dilakukan juga pada malam hari yang beranggotakan 6,7 orang dari THL lingkungan hidup, ditambah Narsum sebahagian bibit tersebut sudah dialokasikan disalah satu gudang kepala desa di perbuluan,dan sebagian lagi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Bintang,adapun jumlah pesanan/Ukuran diduga tidak sesuai dengan speksifikasi pesanan yang dibelanjakan.

Adapun anggaran perbelanjaan bibit didapat dari narasumber
1.bibit Durian 3300 Btng Total Pagu Perbelanjan Sebesar Rp.198.000.000

2.Bibit Alpokat 3960 batang Total Pagu Perbelanjaan Sebesar Rp.198.000.000

3.Bibit Duku Sambung 2525 Batang Total Pagu Perbelanjaan Sebesar Rp.126.250.000

4.Bibit Manggis 2550 Batang Total Pagu Perbelanjaan Sebesar Rp.127.500.000

5.Bibit Mangga 2500 Batang Dengan Total Pagu Perbelanjaan Sebesar Rp.125.000.000

Dengan spesifikasi Sambung label biru dengan ukuran Bibit panjang dan ketinggian 51-70 Cm dan menurut keterangan dari sumber bahwa rekan yang melakukan pembelanjaan adalah pihak ke tiga dari salah perusahaan CV Perucang-Ucang dan diduga sudah dibayar langsung ke No rekening 2.11.03.2.03xxxxxxxxx Sebesar Rp.7xxx.xxxx ratus Juta dan ditanda tangani langsung oleh Pilatus Barus SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

Dari pantauan awak media menduga adanya kejanggalan terkait perbelanjaan dari harga bibit tersebut Di Tahun 2024 dan kuat dugaan kerugian negara sekitar ratusan juta dari pangadaan perbelanjaan tersebut.Mengingat kurang transparannya KPA dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Kabiro media Satya Bhakti ke depannya akan melakukan langkah (Dumas) Pengaduan Masyarakat setelah pemeriksaan dari inspektorat dan BPK Nantinya.Kami juga meminta kepada pihak terkait agar kiranya bersama sama dalam mengawasi pendistribusi bibit tersebut ke masyarakat terkhusus yang ada di kabupaten Dairi.

Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dairi, baik Kejaksaan Negeri Sidikalang, agar melakukan pemeriksaan terkait kegiatan perbelanjaan tersebut agar tidak ada di tutup tutupi. (JK)

ACN/RED

Related Articles

[td_block_social_counter facebook="#" twitter="#" youtube="#" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Latest Articles