Tuesday, December 2, 2025

25 Pelanggar Prokes Di Sanksi Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar Tambora

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar di laksanakan Tiga Pilar Tambora dengan melakukan operasi yustisi Tib masker diawali apel kesiapan dipimpin Pawas Polsek Tambora IPDA Poegoeh.

22 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy Ay dan Serka Nurhasan, Polsek Tambora IPDA Poegoeh, Satpol PP Wendy, Dishub dan Damkar atau yang di sebut tiga pilar menyasar depan RPTRA Krendang Jalan Krendang Selatan RT 05/07 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Senin (24/5).

Petugas gabungan mendapati 25 orang pelanggar tidak menggunakan masker

Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 25 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial menyapu jalanan,hal ini sebagai efek jera dan agar selalu dingat.

” Operasi yustisi menindak lanjuti pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan serta sebagai upaya pengendalian covid-19″. Kata Danramil

Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus kami laksanakan sesuai arahan dan attensi pimpinan agar wilayah teritorial Koramil 02/TB ini bebas dari penyebaran virus yang mematikan ini.” kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanaknnya”. Pungkasnya.

( Sumber Koramil 02/TB ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles