Monday, March 23, 2026

Memutus Mata Rantai Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gelar OPS Yustisi 23 Pelanggar di Sanksi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Tiga Pilar Tambora gencar lakukan operasi yustisi dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan di pimpin Panit Reskrim Tambora IPDA I Gusti Ruwah.

30 personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet ST, Polsek Tambira,Satpol PP, Dishub dan Damkar menyasar Jalan Kalibesar Barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Minggu (23/5)

Petugas gabungan mendapati 23 orang pelanggar tidak menggunakan masker

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 23 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan 21 pelanggar di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalan,Kemudian 2 orang pelanggar di sanksi administrasi

“Operasi yustisi ini menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker dan sebagai efek jera agar selalu diingat para pelanggar tersebut di berikan sanksi”. Kata Danramil

Kegiatan ini terus kami lakukan sesuai atensi dan arahan pimpinan dan melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 sebagai upaya pengendalian covid-19, tutupnya.
( Sumber Koramil 02/TB ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles