ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tiga Pilar Tamansari gencar lakukan operasi yustisi dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya si wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan di pimpin Satpol PP Abdul Abas
15 personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Suharno, Polsek Tamansari,Satpol PP dan Dishub menyasar Jalan Asemka Raya Pasar Pagi Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Minggu (23/5).
Petugas gabungan mendapati 17 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 17 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalan.
“Apa yang dilakukan anggota kami sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,Operasi yustisi ini menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker”. Kata Danramil
Kegiatan ini terus kami lakukan sesuai atensi dan arahan pimpinan dan melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 sebagai upaya pengendalian covid-19, tutupnya.
( Sumber Koramil 01/Ts ).


