ACTUALNEWS.ID, Jakarta – keadaan Toilet di dalam kantor kelurahan adalah satu cerminan pelayanan dan kenyamanan warga masyarakat yang ingin mengurus segala urusan administrasi. Bagaimana Jika fasilitas Toilet Kelurahan Rusak dan tidak kunjung diperbaiki.
Hal tersebut akan membawa dampak Negatif terhadap pelayanan masyarakat dimana Fasilitas kebersihan adalah hal utama yang di perlihatkan, itu semua hanya Isapan Jempol bagi warga kelurahan Tanah Sereal dimana fasilitas Toilet Kelurahannya Rusak dan terlihat Kumuh.Senin (20/05/24)
Itu terlihat oleh salah satu pengunjung yang ingin buang Air kecil di fasilitas Toilet milik kelurahan tersebut.
Toilet untuk pembuangan Air seni tertulis Mohon Maaf Toilet sedang rusak, hal itu menjadi keluhan pengunjung tersebut bukan hanya tertulis Toilet Rusak saja melainkan Toilet itupun terlihat Genangan air berserakan.membuat terlihat kumuh dan tidak terawat.
“Iya tadi saya lihat Toilet itu tertulis rusak dengan di tempel oleh secarik kertas dan di lem menggunakan Lakban coklat, aneh ko bisa di diamkan saja tidak ada keniatan untuk dibenerin kenapa..? Memang Anggaran dana untuk kelurahan tidak ada apa..? Kok toilet Rusak Begini dibiarkan,” keluhnya
“Jadi geli Saya mau buang air kecil dilokasi tersebut Jorok dan Bau Pesing membuat geli saja, ayo dong ini di perbaiki lurah bagaimana ini hal sekecil ini saja terlihat susah untuk di perbaiki,” tegas dia

Bukan hanya Toilet tapi juga mekanisme pengurusan administrasi di kelurahan ini terlalu menjelimet pengunjung yang mau urus administrasi mendapatkan Nomor urut yang tidak berurutan membuat bingung saja tolong di perbaiki ini proses dan prosedurnya.
Padahal Jelas dalam kanal artikel Ombudsman Republik Indonesia Beberapa potret pengabaian toilet pada kantor pelayanan publik tersebut, menunjukkan bahwa penyelenggara layanan seringkali tidak memperhatikan bahkan abai dalam memenuhi sarana pada kantornya. Padahal jika dilihat pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Bahkan lebih spesifik pada Pasal 21 menjelaskan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi, dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Bukan hanya tataran Undang-Undang, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran meliputi, sarana bangunan, penyediaan air, toilet, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun, pengamanan pangan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Bahkan kewajiban menyediakan fasilitas toilet lebih spesifik, dengan ketentuan toilet wanita harus terpisah dengan toilet untuk pria, selain itu harus dipastikan bahwa lantai toilet selalu bersih dan tidak ada genangan air.
Juga yang tak kalah penting harus tersedia air bersih dan sabun untuk kebersihan setiap orang yang menggunakan toilet dan jika ada kerusakan toilet harus segera diperbaiki.
Bukan hanya pada tataran perawatan saja, toilet juga harus menjadi perhatian sejak dalam perencanaan atau hendak merombak bangunan, hal ini dijelaskan singkat dalam BAB V Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 tersebut, bila bangunan baru atau bangunan lama yang akan merencanakan renovasi kamar mandi/toilet, dihimbau untuk merencanakan desain toilet yang mudah perawatannya,
Bahkan jika dalam pembangunan toilet menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyediaan jasa pelayanan untuk perawatan ruang kamar mandi/toilet maka dihimbau untuk memilih dan menunjuk supplier yang mempunyai reputasi dalam hal higiene dan sanitasi toilet. Dalam ketentuan tersebut, rasio ketersedian toilet antara pria dan wanita juga berbeda, yakni 1:40 untuk pria dan 1:25 untuk wanita. Diharapkan kepada setiap kantor-kantor penyelenggara pelayanan publik untuk peduli terhadap pemenuhan toilet bersih dan berfungsi dengan baik di setiap kantor layanannya, agar sarana pendukung pelayanan publik tersebut dapat digunakan dengan mudah oleh pengguna layanan.
Disisi lain lurah Tanah sereal kecamatan Tambora Jakarta Barat belum menjawab saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp
ACN/RED