Foto sebagai ilustrasi prostitusi
ACTUALNEWS ID, Jakarta – Maraknya pemberitaan di beberapa media online prihal adanya praktek prostitusi atau praktek esek-esek di Jln. Inspeksi Kepanduan I sebrang RTH dan RPTRA Kalijodo Kel. Pejagalan, Kec Penjaringan, Kota Jakarta Utara membuat geram Pemko Jakarta Utara.
Terkait itu, Mohammadong Kasatpol PP Kota Jakarta Utara angkat bicara, ia mengatakan lokasi ex kalijodo sebetulnya sudah bersih dari praktek seperti itu. Namun, katanya, bila sudah tumbuh kembali praktek seperti yang diberitakan media onlie akan kami tertibkan.
“Tindakan kami Satpol PP-red ada ketentuannya. Kami juga geram bila ada praktek seperti itu,” ujarnya, Rabu, (15/5/2024) saat ditemui media di kantornya.
Muhammadong menjelaskan, bahwa penertiban mempunyai dasar aturan. Yakni, adanya Surat Pemberitahuan (SP) 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan pemerintahan setempat. Setelah itu barulah diadakan penertiban.
“Timbul dulu SP 1,2 dan 3 baru kami bisa action,” terangnya.
Masihnya, segala bentuk penyakit masyarakat bila sesuai SOP di lingkungan kota jakarta utara akan kami tertibkan tanpa pandang bulu.
“Bila SOP sudah dilakukan tapi masih saja membandel akan kami tertibkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sementara, Lurah Pejagalan saat di konfermasi lewat WA
[15/5 08:30] ROBERT SHS: Maraknya pemberitaan di beberapa media online prihal adanya praktek prostitusi atau praktek esek-esek di Jln. Inspeksi Kepanduan I sebrang RTH dan RPTRA Kalijodo Kel. Pejagalan, Kec Penjaringan, Kota Jakarta Utara membuat geram Pemko Jakarta Utara.
Terkait itu, Mohammadong Kasatpol PP Kota Jakarta Utara angkat bicara, ia mengatakan lokasi ex kalijodo sebetulnya sudah lama bersih dari praktek seperti itu. Namun, katanya, bila sudah tumbuh kembali praktek seperti yang diberitakan media onlie akan kami tertibkan.
“Tindakan kami Satpol PP-red ada ketentuannya. Kami juga geram bila ada praktek seperti itu,” ujarnya, Rabu, (15/5/2024) saat ditemui media di kantornya.
Muhammadong menjelaskan, bahwa penertiban mempunyai dasar aturan. Yakni, adanya Surat Pemberitahuan (SP) 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan pemerintahan setempat. Setelah itu barulah diadakan penertiban.
“Timbul dulu SP 1,2 dan 3 baru kami bisa action,” terangnya.
Masihnya, segala bentuk penyakit masyarakat bila sesuai SOP di lingkungan kota jakarta utara akan kami tertibkan tanpa pandang bulu.
“Bila SOP sudah dilakukan tapi masih saja membandel akan kami tertibkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sementara, Lurah Pejagalan saat di hubungi melalui telp selulernya belum membalas dan menurut sumber terpecaya hari ini kelurahan akan memberikan surat peringatan ke 1 buat warga yang di maksud.
“Saya denger hari ini pek lurah membuat SP I kewarga disana” tutup ASN yang bertugas di Kel Pejagalan.
ACN/Rbt/Red