Wednesday, July 30, 2025

Caleg Incambent Boleh Laksanakan Reses dan Sosper Saat Hari Tenang, Begini Kata Abhan, S.H, M.H

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Untuk meningkatkan kemampuan pengawasan pemilu Bawslu kota jakarta barat mengadakan kegiataan “Fasilitas dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu” di Royal Palm Hotel Jakarta, Jln Outer Ring Road Taman Palm, Block C1, Cengkareng Jakarta Barat.

Pada acara itu permasalahan caleg incambent melakukan reses atau sosper di hari tenang masa kampanye menjadi topik yang sangat penting.

“Bagai mana bila caleg yang incambent melakukan sosper atau reses di masa hari tenang..?,” ujar salah satu peserta, Kamis, (1/2/2024) pada narasumber Abhan, SH.,M.H.

Menurut Abhan yang juga mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 menjelaskan bahawa caleg incambent dibolehkan melakukan kegiatan reses atau sosper karena dilindungi oleh undang undang.

“Tidak ada alasan seorang legislatif menjalankan tugas dan fungsinya menjalankan reses atau sosper di wilayah dapilnya menjadi kendala meski di hari tenang,” ujarnya.

Intinya, kata Abhan, sepanjang di reses atau sosper tidak ada ajakan memilih atau memperkenalkan diri sebagai caleg atau juga asa APK kampanye dan bendera partainya maka itu sah-sah saja.

Namun masihnya, jadwal reses atau sosper bukan masuk ranah bentuk pelanggaran, sebab jadwal nya sudah diatur sebelumnya oleh sekertariat dewan.
Maka, ia menyarankan pasa panwascam agar proaktif secara persuasif.

“Sebelum reses/sosper dimulai, kawan panwascam mengingatkan pada caleg agar menghindari dari unsur-unsur pelanggaran sepanjang reses atau sospernya,” tandasnya.

Perlu diketahui acara Bawaslu kota jakarta barat itu dihadiri 160 peserta yang terdiri seluruh perangkat Bawaslu Kota, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan, Organisasi Pemantau Pemilu, Mahasiswa, Tokob Pemuda, Tokoh masyarakat dan Media.

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles