ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Tamansari melaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Tib Masker guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya di Wilayah Koramil 01/TS.
33 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serka Mukoddas, Polsek Tamansari, Pol PP dan Dishub menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan di Kolong Pasar Asemka Kelurahan Glodok Kecanatan Tamansari Jakarta Barat.Jum’at (7/5)
Dalam operasi yustisi Tib masker tersebut personil gabungan mendapati 22 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 22 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker,20 pelanggar di kenakan sanksi Sosial membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan,dan 2 pelanggar di kenakan sanksi administrasi (denda).
“Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi Tib masker ini melaksanakan Pergub no. 3 Th 2021 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB diperketat Covid-19”. Kata Danramil
” kami berharap masyarakat terus membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan disiplin menggunakan masker”. Pungkasnya.
( Sumber Koramil 01/ts ).


