ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Kecamatan Tamansari laksanakan Operasi yustisi rutin dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
25 personil gabungan dari Koramil 01/TS,Polsek Tamansari,Polantas,Satpol PP dan Dishub menyasar Jalan Kunir Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Operasi yustisi dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.Selasa (4/5).
Petugas gabungan Tiga Pilar mendapati 7 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 7 orang pelanggar tersebut terjaring tidak menggunakan masker disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selama satu jam, Hal ini sebagai efek jera dan agar selalu di ingat.
“7 orang pelanggar tersebut diantaranya pengendara roda dua dan pejalan kaki, dan dengan alasannya yang mereka katakan lupa menggunakan masker”. Kata Danramil Mayor Galib
” Operasi yustisi kami laksanakan setiap hari pagi dan sore hari, sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 khususnya di wilayah kami ini Koramil 01/TS”.Pungkasnya.
( Sumber Koramil 01/Ts ).