ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan ke empat orang saksi terkait dugaan korupsi Komoditas timah tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (14/11/2023).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1). J selaku CV Sanang Jaya Abadi.
2). Y selaku CV Aldo Artha Sanjaya.
3). ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
4). M selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ucapnya.
Sumber : Pusat penerangan hukum kejaksaan agung republik indonesia
Jurnalis : Gito ricardo
ACN/RED