ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kebijakan Pj Gubernur Prov DKI Heru Budi Hartono untuk menggalakan penghijauan dan ramah lingkungan tampaknya di permainkan oleh bawahannya. Pasalnya, penghijauan di sekitar Teluk Intan Raya, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau jalan mengarah ke Apartemen Teluk Intan sebagian sudah ditembok/di pagar batako oleh seseorang yang di duga pemilik wihara.
Jalur penghijauan yang direncanakan untuk parkir kendaraan bermotor salah satu wihara tampaknya tidak diendahkan oleh pemerintahan setempat.
“Ya, kami akan tutup lokasi (taman/penghijaun)ini dengan memasang batoko sekitar panjang 50 meter dan lebar 6 meter,” ujar pekerja dilapangan, Rabu, (1/11/2023).

Saat ditanya awak media, pekerja yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, “Kami hanya pekerja mas, mana mungkin tidak ada ijin.., Pasti adalah apalagi dengan pihak pemerintahan setempat” tandasnya.
Untuk memperjelas kedudukan lahan tersebut, Ricki selaku pengelolah Apartemen Teluk Intan mengatakan, setelah ada penyerahan fasum/fasos kepada pemerintah daerah, perawatan jalan dan penerangannya secara otomatis dikelolah pemda.
“Pihak Apartemen tidak berhak lagi terkait fasum/fasos. Kalau tidak salah itu jadi kewenangannya tata air/pengairan,” terang pegawai PT. Asia Manajement Estatindo selaku pengelolah Apartemen Teluk Intan.
Menurut Yanto (46) warga setempat mengatakan penutupan taman terbuka hijau itu sebetulnya melanggar aturan, mungkin sudah ada kesepakatan dengan dinas terkait.
“Ya, pasti sudah ada kerjasama antara pemilik wihara dengan aparat terkait. Biasalah pak…,kalau ngak pasti dibongkar aparat,” tutupnya.
ACN/Cun,Rbt/Red