Saturday, March 14, 2026

H. Imam Turidi : TPS Dalam Komplek Perumahan Harus di Pindahkan Karena tidak Sesuai RUTR Perkotaan

ACTUALNEWS.ID DEPOK – Karena adanya aduan dari masyarakat tentang Tempat Pembuangan Sampah atau Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang Berada di Komplek Perumahan Depok Utara di wilayah Beji. Anggota DPRD Komisi A Fraksi PDI Perjuangan Dapil Beji Cinere Limo (BCL) H. Imam Turidi telah menanggapi terkait permasalahan ini dengan mensurvey langsung TPS yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok. Rabu (21/09/2022).

Saat ditemui awak media Actual News di Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Anggota Dewan Fraksi PDIP H. Imam Turidi menyampaikan, “Banyak masukan dari para warga perihal TPS dalam Komplek perumahan yang sebetulnya sangat meresahkan karena banyak menimbulkan dampak buruk kepada lingkungan sekitar. Nah salah satunya yang saya soroti adalah keberadaan TPS yang di Jalan Jawa yang berada di tengah kota. Yaitu di dalam komplek perumahan di Depok Utara di Kelurahan Beji Kecamatan Beji,” ungkap Anggota Dewan yang berjiwa sosial ini terlihat prihatin.

“Menurut saya TPS yang berada dalam.komplek perumahan ini harus dipindahkan. Apapun istilahnya jika keberadaannya dalam pemukinan warga atau komplek perumahan ini tidak Ideal dan tidak sesuai RUTR perkotaan.
Sementara TPS tersebut berada di Dapil saya, tentu prihatin saya sebagai wakil rakyat yang banyak keliling dan mendengar keluh kesah warga meminta Walikota dan Wakil nya bisa lebih fokus kepada pembangunan berbasis ke masyarakat. Kebijakannya diharapkan bisa dirasakan secara menyeluruh oleh semua lapisan masyarakat termasuk,

TPS di lingkungan komplek perumahan harus dipindahkan karena ;
(1) Tidak sesuai RUTR perkotaan.

(2) Beban jalan penghubung TPS – TPA sebagai jalan komplek perumahan tidak mampu menahan karena peruntukkannya bukan untuk alat berat, akibatnya merusak jalan komplek dan dapat menimbulkan kerusakan bangunan perumahan.

(3) Sekitar TPS adalah peruntukkan kepada ruang publik seperti Taman Kegiatan Olahraga, Sekolah, Masjid, Balai Pertemuan, Pos Pengobatan, Waduk Tangkapan Air, (Catching Rain Area) bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

(4) Load Factor TPS melebihi kapasitas ‘Mesin Proses Pemilah’ karena sampah yang masuk melebihi standar normal, lebih parah Depok selama ini belum ada mesin pengolah sampah yang canggih.

Kota Depok adalah kota baru sebagai Urban
City (1982) seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Kompleksitas masyarakat urban sudah diantisipasi jauh sebelumnya. Apalagi sebagai kota penyangga ibukota, sebagai ‘Jendela Dunia’ yang mencerminkan sebagai Kota Pendidikan, ramah lingkungan anak dan lansia, “terang Anggota Dewan yang selalu Meng-Advokasi warga BCL yang kurang mampu untuk pengobatan secara gratis di RS HERMINA ini.

Kehadiran DLHK sebagai kepanjangan Walikota dan Wakilnya hendaknya mempunyai misi seperti di atas.
Semoga menjadi pencerahan kepada Walikota dan Jajaran Dinas sebagai pembantu kinerja Walikota dan Wakil Walikota sehingga dapat di tindak lanjuti,” tutup Anggota DPRD Dapil Beji Cinere Limo.

(Melly)

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles