ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pasalnya pasca informasi yang viral di media online hingga media sosial, saat ini MN dan Kuasa Hukumnya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa pihak ke Polres Metro Jakarta Barat pada hari Kamis (1/9/2022) malam.

Saat di temui usai membuat laporan Polisi, Ketua Tim Kuasa Hukum MN dari Persatuan Advokat Betawi (PADI) Jaka Syahroni, SH mengatakan bahwa malam ini alhamdulillah kami telah membuat laporan terkait pihak-pihak yang menggaungkan (cuit-cuit) soal informasi hoax yang dinilai merugikan clientnya.
“Alhamdulillah pada malam ini kami Tim kuasa hukum beserta client kami telah melaporkan pihak-pihak terkait informasi yang menyangkut client kami dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi hoax (bohong) yang mana ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar Jaka Syahroni, SH saat dikonfirmasi di Polres Jakarta barat.
Pria yang kerap disapa Bang Jaka ini menambahkan, pihaknya juga meyakinkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini dapat bertindak tegas dan profesional sehingga kami mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Untuk proses pengusutannya kami yakin dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kita tunggu saja prosesnya dan saya berharap teman-teman media juga dapat memantau perkembangan kasus ini,” tutupnya.(**).
ACN/Aceng/RED
